SMuR Aceh Barat Kecam Aksi Sekelompok Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingnya

Oleh

Aceh Barat,Asatu.top - Mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Nusantara melakukan aksi demontrasi menentang kedatangan pengungsi rohingnya, sebelum mengusir paksa pengungsi rohingnya, sekelompok mahasiswa yang berasal dari berbagai almamater seperti Abuyatama, Bina Bangsa Getsempena, Muhammadiyah, dan Al-Washliyah menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh dengan membentangkan Spanduk bertuliskan “Tolak Rohingya” sambil mengumandangkan orasi dan lagu-lagu perjungan sembari menuju Ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) tempat ratusan pengungsi Rohingnya ditampung.

Ratusan mahasiswa yang menjuarakan keresahan dalam bentuk demontrasi, seharusnya dibarengi dengan pemikiran jernih. sehingga yang menjadi target oleh mahasiswa adalah pemerintah dan UNHCR selaku pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk segara mencari solusi terkait dengan persoalan pengungsi yang terjadi saat ini.

Melakukan tindakan intimidasi, dan pemindahan paksa pengungsi Rohingnya dari tempat penampungan sementara Balee Meuseuraya Aceh (BMA) menuju kantor kemetrian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Aceh merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa sebagai kaum intelektual.

SMuR Aceh Barat mengecam tindakan yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang memperlihatkan kebringasanya didepan kumpulan pengungsi yang kebanyakan perempuan dan anak-anak merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan dan memalukan yang menampikan kemerosotan gerakan mahasiswa.

Mahasiswa sebagai kelompok yang memiliki akses informasi dan pengetahuan yang lebih dari pada masyarakat pada umumnya, Seharusnya amarah yang diperlihatkan oleh ratusan mahasiswa tersebut ditujukan kepada pemerintah dan UNHCR yang membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut di tengah masyarakat Aceh, mengingat sejauh ini belum ada keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini.

Pemerintah Indonesia bertanggung jawab menempung pengungsi tersebut dikarenakan Indonesia memiliki banyak undang-undang terkait pelanggaran HAM dan juga peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi luar negeri apa lagi Indonesia saat ini terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB 2024-2026.
Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi HAM, sudah seharusnya ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini, bukan malah melepas tangan dengan alasan Indonesia bukan bagian dari Negara-negara konvensi 1951 yang wajib menampung dan menerima pengungsi dari Negara lain.

Mengingat Aceh sebagai daerah yang pernah mengalami pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) dan bencana alam Tsunami sepanjang Tahun 2003-2004 oleh pemerintahan Indonesia telah meninggalkan rekam jejak kelam yang menyebabkan warga sipil dalam kesusahan sehingga banyak dari mereka kemudian mengungsi keberbagai wilayah terutama malaysia, di karenakan banyak dari mereka menjadi target perampasan, kekerasan, penyiksaan atau kriminalisasi oleh aparat.
Masyarakat Aceh seharusnya dapat memahami kondisi yang dirasakan Rohingya saat ini dikarenakan hal yang sama pernah di alami oleh masyarakat sendiri, saat itu banyak masyarakat Aceh mengharapkan empati dan solidaritas dari berbagai kalangan baik di nasional maupun internasional.

Aceh jangan melupakan bantuan kemanusian yang diberikan oleh berbagai Negara pasca Tsunami 2004 mengingat banyak Negara memberikan bantuan dan solidaritas terhadap masyarakat Aceh, situasi pengungsi Rohingnya sama seperti keadaan masyarakat Aceh di masa lalu, Aceh kita menjadi jebakan hasutan kebencian yang dengan mudah dapat menjerat siapa saja yang ikut-ikutan membenci.

Penyebaran hoaks dan hasutan kebencian terhadap pengungsi rohingnya memang menimbulkan keresahan dan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Fenomena ini muncul seiring intensnya pendaratan pengungsi Rohingnya di Aceh dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.
Berbagai media sosial dan unggahan narasi “negatif” terhadap pengungsi Rohingnya yang bertaburan di media sosial seharusnya mahasiswa sebagai agent of chenge dapat berfikir kritis terhadap persoalan yang terjadi saat ini dan tidak terseret kedalam sentimen kebencian yang segaja direkayasa oleh pihak tertentu.

Pemerintah pusat dan UNHCR harus segera mengambil langkah konkrit dalam menyelesaikan permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan nama baik Indonesia khususnya Aceh akan tercoreng dimata internasional.

Komentar

Loading...