SMUR Aceh Desak Polresta Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Lembaga KKR

Oleh
IMG_20231018_164804

Aceh Barat, Asatu.top - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi SMUR ( Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat) aksi, di simpang pelor, depan kantor DPRK Aceh Barat, 18 Oktober 2023.

Aksi tersebut dikawal ketat, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Disetiap persimpangan agar tidak terganggu lalulintas

Koordinator Aksi, Fadqianissa, mengatakan demo dilakukan lantaran menilai pengembalian kerugian negara tidak menjadi alasan Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus untuk korupsi surat perintah perjalanan dinas yang diduga fiktif lembaga di KKR Aceh.

"Korupsi merupakan kejahatan luar bisa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasan memberhentikan kasus karena kerugian nagara sudah dikembalikan,” kata Fadqia," katanya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh yang buruk dalam penanganan kasus korupsi, sehingga mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama jika ketahuan hanya perlu kembalikan saja kerugian negara.

"Jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi pada proses hukum kasus korupsi yang lain,” kata Fadqia.

SMUR Aceh berharap kepolisian Resor Kota Banda Aceh tidak memberhentikan kasus tersebut, komisioner berserta 58 anggota perangkat kerja KKR Aceh merupakan orang-orang yang sadar hukum untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan melakukan rekonsiliasi .

"Tetapi malah melukai hati masyarakat Aceh ini merupakan tindakan yang tidak dapat di toleransi,” Tutup Fadqianissa yang Hitam manis tersebut

Komentar

Loading...