SMUR Aceh Barat Desak Presiden Tarik Pasukan TNI Non-Organik Dari Papua

Oleh
IMG_20231210_200755

Nagan Raya, Asatu.top - Sejumlah mahasiswa (i) yang tergabung dalam Organisasi Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SmuR Aceh Barat) melakukan aksi unjuk rasa di tugu pelor di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu 10 Desember 2023, siang menjelang sore sekira pukul 15.00 WIB

Aksi tersebut, dalam rangka memperingati hari HAM Internasional , sekaligus menanggapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu hingga kini yang terjadi baik di Indonesia maupun internasional dan belum ada kejelasan atau penyelesaian hingga sudah bertahun tahun lamanya

Koordinator lapangan ( Korlap) Syarief
mengatakan Aksi yang di lakukan adalah bukti kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap negara dalam mengaggapi dan upaya penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga masa kini yang terjadi di indonesia

“Seharusnya, negara cepat dalam menangggapi maupun menangani serta menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Namun nyatanya hingga saat ini alih alih negara menyudahi dan menyelesaikan pelangggaran HAM masalalu, negara justru menambah tumpukan kasus pelanggaran HAM hingga saat ini” tambahnya.

Meski telah berganti pemerintahan melalui empat kali Pemilihan Umum di Indonesia paksa reformasi, hingga saat ini pada saat pemerintahan Presiden jokowi, penghormatan terhadap HAM belum ditegakan bahkan tidak ada tanda-tanda keseriusan negara untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.

SMuR Mengingatkan negara bahwa Korban pelanggaran HAM dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran, keadilan termasuk pemulihan serta jaminan ketidakberulangan.

Komnas HAM mencatat, terdapat 32.774 korban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan misterius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001). Dan juga kasus kasus pelanggaran ham berat yang terjadi di Aceh.

Selama ini, hanya ada janji kosong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo melalui janji nawacitanya dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, yang tidak memiliki standar dan kerangka kerja yang jelas untuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Mirisnya, orang-orang yang pernah terlibat kasus penghilangan paksa justru di beri jabatan di kursi pemerintahan. Kebijakan yang jelas bertolak belakang dengan janji penuntasan kasus dan bentuk penghinaan terhadap korban. Bukti Kegagalan negara. Bukan memperjuangkan keadilan bagi korban namun justru memberikan impunitas bagi para pelaku.

Berdasarkan hal diatas KPW SMuR Aceh Barat menuntut :

  1. Penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Yudisial. Hentikan proyek psn di rempang, wadas, air bangis yang melanggar ham masyarakat didaerah tersebut.
  2. Penuhi keadilan terhadap 135 nyawa yang tewas di tragedi kanjuruhan.
  3. Tarik pasukan TNI non-organik dari Papua dan penentuan nasib sendiri rakyat Papua tanpa intervensi.
  4. Usut tuntas penembakan gijik warga Seruyan dan pemberian hak tanah atas warga seruyan yang dikuasai PT HMBP, Cabut UU Cipta Kerja Omnibus law Revisi Qanun Jinayat.
  5. hentikan segala bentuk kejahatan HAM di Palestine dan Myanmar, Pengungkapan fakta sejarah kejahatan HAM di indonesia.

Komentar

Loading...