Dinas Perhubungan Mengadakan Uji KIR Bagi Kendaraan Bermotor

Oleh
IMG_20230830_092309

Nagan Raya, Asatu.top - Dalam upaya untuk memastikan keselamatan jalan dan kelaikan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perhubungan mengadakan uji KIR bagi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nagan Raya Efliyanto S.E., M.M. mengatakan pelaksanaan uji KIR kenderaan bermotor merupakan tindak lanjut arahan Pj. Bupati Nagan Raya untuk memfungsikan mobil KIR keliling.

“Selain untuk keselamatan dan kelaikan kenderaan bermotor, pelaksanaan uji KIR ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana dalam SE Pj. Bupati Nagan Raya Nomor 500.11/439 tanggal 25 Agustus 2023,” ujar Kadishub Efliyanto di Suka Makmue, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan uji KIR dilakukan untuk memeriksa kondisi kendaraan bermotor secara menyeluruh, mulai dari lampu, rem, ban, hingga mesin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor laik jalan dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pelaksanaan uji KIR bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor seperti truk, pikap, dan angkutan umum, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” jelas Efliyanto.

Efliyanto menambahkan, Dishub Nagan Raya menyediakan satu unit mobil layanan uji KIR yang bertempat di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Kompleks Terminal Tipe B Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

“Uji KIR ini akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan ke depan, kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor seperti angkutan barang dan angkutan penumpang untuk segera melakukan pengujian KIR kendaraan pada hari Senin s.d. Jum'at mulai pukul 09.00 WIB -16.00 WIB,” ajak Kadishub.

Untuk diketahui, mobil uji keliling (KIR) tersebut merupakan hasil terjalinnya sinergisitas antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Wilayah I Aceh dengan Pemkab Nagan Raya.

“Adapun syarat-syarat pengujian KIR baru adalah fotokopi STNK, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari dealer, dan fotokopi KTP pemilik kenderaan. Sementara untuk syarat uji perpanjangan adalah fotokopi STNK serta bukti lulus uji yang telah diterbitkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Zulfan Rizal Nomor HP 0852 7770 9975,” pungkas Kadishub Efliyanto.

Komentar

Loading...