Tebang Kayu : Gerak Aceh Barat Desak Pemkab Nagan Raya Evaluasi Izin Perusahaan 3M

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Nagan Raya, Asatu.top - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syah Putra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan paska tim gabungan dari Pemkab Nagan Raya yang telah turun ke Desa Kila dan Kandeh Kecamatan Seunagan Timur, pada Senin 24 Juli 2023

Dari informasi Gerak Aceh Barat dapatkan, bahwa tim turun untuk memastikan terkait laporan warga ke Pj Bupati Nagan Raya bahwa diduga telah terjadi penebangan hutan secara besar-besaran di hutan berstatus areal penggunaan lain (APL) seluas 500 hektare.

“Dari laporan yang kami terima via dokumentasi yang kami dapatkan dan sebagaimana juga disebutkan dalam media, bahwa tim turut menemukan aktivitas penebangan kayu, serta banyak ditemukan balok tim yang sudah ditebang dan diduga turut serta untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara,” kata koordinator GeRAK Aceh, Edy Syah Putra.

Menurutnya, dari dokumen yang didapatkan, bahwa perusahaan yang membawa kayu tersebut berinisial 3M dengan direktunya adalah saudara TRM, dan disebut sebagai pihak yang telah menandatangani perjanjian dengan perwakilan desa Kila dan Kandeh tertanggal 5 Desember 2022.

“Dimana dalam perjanjian tersebut disebutkan lahan milik masyarakat akan dijadikan lahan perkebunan sawit paska diambil kayunya,” sebutnya.

Tentunya, ia sepakat dengan apa yang telah dipertanyakan oleh tim gabungan tersebut, dimana perihal persoalan izin penebangan kayu dan juga pemanfaatan kayu tersebut.

Tentunya, tambahnya, yang menarik dan terasa janggal adalah ketika Camat Seunagan Timur, Salvinar Evi mengatakan, tim turun atas perintah Pj Bupati terkait laporan penebangan kayu besar-besar di hutan kawasan Kila dan Kandeh.

"Tim menemukan ada surat yang diduga dimanipulasi," katanya.

Ini artinya sebutnya, tentunya pihaknya  mempertanyakan legalitas izin penebangan dan pengolahan kayu tersebut.

”Bagaimana mungkin, bila tim gabungan turun kelokasi penebangan kayu tersebut tidak mengetahui aktifitas yang diduga telah berlansung selama dua bulan?,” sebutnya.

Dia tambahkan, apakah kemudian pemerintah daerah setempat tidak pernah dikoordinasikan pasca perusahaan tersebut melakukan aktifitas penebangan kayunya, dan dalam prosesnya diketahui juga bahwa perusahaan mengeluarkan kayu balok tim tersebut secara besar-besaran untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, sambungnya, bahwa dari laporan menjelaskan, lahan itu akan diperuntukan bagi korban konflik. Maka Gerak Aceh Barat juga mempertanyakan, apakah lahan atau daerah yang telah diambil kayunya tersebut memang diperuntukkan untuk korban konflik atau juga kombatan

“Bagaimana pun, atas aktifitas pengambilan kayu secara besar-besaran tersebut, kami menduga akan menimbulkan dampak lingkungan bagi wilayah sekitar, seperti banjir bila tidak dilakukan pengawasan dan control yang tepat oleh pemerintah melalui dinas terkait, dan atas itu yang mengalami kerugian adalah daerah,” terangnya.

Tentunya, sebutnya, bagaimana pertanggungjawaban atas dampak tersebut, apakah kemudian perusahaan dapat menanggung atas kerusakan tersebut.

”Bagi kami, hal ini harus diperjelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya kami mendukung upaya pengusutan persoalan penebanganan kayu ini untuk di usut secara tuntas dan kemudian menjadi terang benderang kebenarannya,” sebutnya.

Apalagi dari foto dokumentasi lapangan yang kami dapatkan, truck Perusahaan pengangkut kayu yang membawa balok tim tersebut terbalik di Kawasan Tadu Raya, jalan nasional dan diduga karena kelebihan tonase.

Hal ini juga sebagaimana disebutkan oleh Camat Seunagan Timur Nagan Raya via media.

Ini artinya, pihaknya juga mempertanyakan pengeluaran kayu balok tim tersebut melalui jalur darat oleh perusahaan ke provinsi lain, karena hal ini juga menyangkut dengan beban jalan akibat tonase yang diangkut oleh truck kayu tersebut dan juga keselamatan para pengendaraan kendaraan lainnya, dan apakah pengeluaran kayu balok tim dibolehkan secara aturan, tentunya hal ini bagi kami menjadi pertanyaan bila dikaji secara aturan hukum.

Bila kemudian Pemkab Nagar Raya melaporkan hal ini ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan APH (aparat penegak hukum) yakni Polda Aceh dan Polres Nagan Raya serta Gubernur Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh maka langkah ini patut didukung oleh semua pihak, ini penting agar diketahui apakah perusahaan yang telah mengeluarkan kayu gelondongan ini melanggar ketentuan hukum atau tidak dan juga menyangkut dengan izin dokumen yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Tentunya menjadi pertanyaan sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas, bahwa bagaimana mungkin pemerintah terkait yang turun bersama tim gabungan tidak mengetahui kegiatan aktiftias penebangan kayu tersebut telah berlansung lama

Komentar

Loading...