16 Tahun Perdamaian Aceh, KMPA Nagan Raya : Pemerintah Pusat Tidak Serius

Oleh
Ketua DPW KMPA, Nagan Raya Rahmat Pangrabo

Nagan Raya, Asatu.top - Konflik panjang berakhir di Aceh setelah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia sepakat damai di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam, dikenal dengan “Memorandum of Understanding” (MoU) Helsinki.

Sudah 16 Tahun perdamaian Aceh dengan Pemerintah Indonesia, Namun sebagian butir (MoU) Helsinki belum direalisasikan hingga sekarang.

Dengan itu, Dewan Pengurus Wilayah Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (DPW- KMPA) Nagan Raya Rahmat Beutong Pangrabo, meminta pemerintah pusat untuk serius menjaga perdamaian Aceh.

Menurutnya, sejak sepakat perdamaian di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, terkesan pemerintah pusat tidak serius merawat dan menjaga perdamaian Aceh. Sehingga sebagian butir (MoU) Helsinki belum direalisasikan hingga sekarang.

"Salah satu butir (MoU) Helsinki, selain Bendera Aceh dapat bekibar dibumi Nanggroe Aceh. Pemerintah pusat berjanji memberikan lahan tidur untuk mantan kombatan, namun belum terwujud, meski itu lagi diproses tahapan," katanya.

Makanya, kata ketua DPW KMPA Rahmat Pangrabo, melihat Pemerintah pusat tidak serius merealisasikan butir (MoU) Helsinki.

"Sangat lucu, perdamaian Aceh, sudah 16 tahun, lahan tidur untuk mantan kombatan masi tahap proses, padahal pemerintah sangat cepat keluarkan izin untuk para pengusaha yang hendak inventasi dibidang perkebunan," tutup Ketua DPW KMPA Rahmat Pangrabo,

Komentar

Loading...