DKPP Pecat 2 Komisioner KIP Nagan Raya

Oleh
IMG-20230505-WA0111

Nagan Raya, Asatu.top - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, melakukan pemecatan terhadap 2 Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, karena telah melanggar dengan kode etik netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Keputusan pemberhentian tetap terhadap kedua Komisioner KIP tersebut, langsung dibaca oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito,pada jum'at 5 Mei 2023

Dalam keputusan sidang DKPP tersebut, Komisioner KIP Nagan Raya yang dipecat antara lain Muhammad Yasin selaku Ketua, serta Syahrul Imam selaku anggota KIP dengan jabatan Ketua Divisi Teknis.

Sedangkan 2 anggota KIP lainnya yaitu, Mizwanur dan H.Muhajir Hasballah, dijatuhkan sanksi keras oleh DKPP RI, terkait  YARA Aceh,YLBH- AKA serta laporan Panwaslih Nagan Raya.

Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya,Teuku Ridwan,SH menyebutkan,pemecatan terhadap kedua Komisioner KIP Nagan Raya tersebut, karena telah terbukti melakukan kecurangan dalam rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut,YLBH AKA Nagan Raya melaporkan kecurangan tersebut kepada DKPP, sehingga telah diputuskan 2 Komisioner di pecat oleh DKPP tersebut,ungkapnya.

Selain itu ujarnya, YLBH AKA Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi kepada DKPP, karena telah memberikan keputusan yang arif dan bijaksana, dengan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada 2 Komisioner KIP Kabupaten tersebut.

Untuk itu, Teuku Ridwan meminta kepada Bawaslu Kabupaten tersebut, untuk mengawasi keputusan yang telah ditetapkan itu, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu di Kabupaten tersebut,dapat berlangsung dengan aman dan sukses,.

Komentar

Loading...