KPW SMUR Aceh Barat Peringati May Day

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (KPW SMUR Aceh Barat) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Setempat.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa tersebut tepat pada peringatan hari buruh nasional pada 1 Mei 2023, dimana hari tersebut merupakan momen bersejarah sekaligus tonggak kemenangan perjuangan kelas buruh di seluruh dunia.

Dimana hari buruh internasional ini juga merupakan perjuangan panjang dan militan kaum buruh satu abad yang lalu untuk mendapatkan 8 jam kerja sehari dan membebaskan diri dari belenggu kurungan.

Berdasarkan hal tersebut KPW SMUR Aceh Barat melarang beberapa aksi protes serta beberapa tuntutan untuk kesejahteraan klas pekerja kaum buruh.

Syarif selaku koordinator lapangan (KORLAP) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan mereka merupakan bentuk dari kritikan, kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu memberikan kebijakan bagi kaum buruh sejahtera.

"Seharusnya pemerintah sekiranya mampu memberikan kebijakan bagi kelas buruh sejahtera sekaligus perlawanan terhadap UU Cipta Kerja yang menuai banyak kontroversi hingga menyebabkan gelombang aksi perlawanan di berbagai daerah, namun kami menilai pemerintah hari ini tetap menenangkan kesejahteraan UU Cipta Kerja,"ujar Korlap usai aksi berlangsung .

Adapun perjanjiannya diantaranya, cabut omnibuslaw UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, ada beberapa hal dari UU tersebut yang diangkat, seperti upah minimum yang relatif murah, Outsourcing yang hampir bisa dikatakan seperti persetujuan yang telah moderenisasi.

demikian juga banyak hal yang disampaikan termasuk Union Busting atau tindaka anti berserat yang dilakukan oleh siapapun, Hingg mengenai pemberian cuti tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.

Tuntutan selanjutnya, hentikan segala bentuk upaya dan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan klas pekerja atau kaum buruh seperti Perpu No 2 tahun 2022 dan UU No 6 tahun 2023.

Segera berika payung hukum kepada pekerja rumah tangga, mengingat sudah 18 tahun RUU PPRT belum kunjung sah, dan yang terakhir hentikan segala bentuk represifitas aparat kepada kaum buruh yang menyetujui pendapatnya di muka umum.

Pantauan media ini dilokasi, aksi tersebut dikawal ketat oleh sejumlah personel dari kepolisian Polres Aceh Barat, serta Kapolres AKBP Pandji Santoso juga ikut dalam pengawasan tersebut sampai aksi dibubarkan pada pukul 10.30 WIB.

Komentar

Loading...