GeRak Desak Pemkab Aceh Barat Untuk Menonaktifkan oknum ASN Pemalsuaan SK Pangkat

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Aceh Barat, Asatu.top - GeRAK Aceh Barat pertanyakan atas keseriusan penyelesaian pemkab Aceh Barat mengusut dugaan pemalsuaan SK pangkat atau golongan jabatan oleh Oknum ASN

Sudah sejauh mana sudah keseriusan yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk terbuka dan tidak menutup-nutupi perihal adanya Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang diduga telah melakukan pemalsuan SK pangkat atau golongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Hal itu dikatakan Koordinator GeRak Aceh Barat, Edy Syah Putra pada siaran pres rilis yang diterima media Asatu.top , Senin 21 November 2022

Untuk menjawab keseriusan pemerintah yang pada Juli 2022 lalu telah membentuk tim khusus guna mendalami dan mengecek dugaan pemalsuan pangkat tersebut.

Dari informasi yang di dapatkan, oknum tersebut di duga menduduki jabatan penting dalam pemerintah di dinas terkait.
Kini, sudah memasuki bulan November 2022.

Tentunya publik akan menaruh kecurigaan bila proses ini tidak berjalan secara transparan atau terbuka. Walaupun dari informasi yang didapatkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akan menindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera di dalami.

Selain penyelesaian pengungkapan kasus tersebut, kami juga mendesak adanya audit terhadap kasus pemalsuan pangkat tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mungkin hal ini tidak diketahui oleh pimpinan daerah atau perangkat dibawahnya atas apa yang dilakukan oknum tersebut.

Beruntung, pada waktu itu, pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti dan menyatakan secara terbuka pada paripurna ke II masa sidang ke IV tentang Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021.

Bila tidak, berat dugaan kasus ini tidak akan muncul ke publik, sambung Edy, dan justru menduga bahwa adanya potensi untuk ditutupi atas pemalsuan jabatan atau pangkat golongan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

"Apa yang telah dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah memalsukan kenaikan pangkat, maka kami menduga adanya potensi kerugian keuangan negara yang telah dilakukan secara terencana, terstruktur atau sistematis. Kami menduga, bahwa Tindakan oknum tersebut tidak berdiri sendiri dan kami menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan jabatan pangkat tersebut," Sebut Koordinator Gerak Aceh Barat.

Untuk itu, GeRak Aceh Barat mendorong pihak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tidak berdiam diri atas Tindakan oknum ASN tersebut.

Apalagi dari informasi yang di dapatkan, bahwa oknum ASN tersebut mempunyai jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Barat dengan sudah menduduki jabatan kepala di salah satu SKPK lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat

Atas dasar itu GeRak Aceh Barat mendesak pihak pemerintah membuat beberapa kebijakan yang bertujuan antisipasi, deteksi dan kemudian memberikan sanksi terhadap pemalsuan pangkat atau jabatan tersebut. Bukan tidak mungkin, bahwa kemungkinan ada oknum ASN lain yang juga melakukan Tindakan serupa. Atas itu harus ada tindakan administratis, hukuman disiplin, atau hukuman pidana terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ASN.

Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ini artinya bila kemudian tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya pemalsuan pangkat diduga dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Dan kemudian disebut sudah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, tentunya harus di buka secara terbuka ke publik.

Bahkan disebutkan lagi, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata melalui media menjelaskan terungkapnya dugaan pemalsuan pangkat oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut setelah pemerintah daerah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya informasi dugaan pemalsuan pangkat dari III/C menjadi III3/D.

Bahkan sebagaimana diketahui, pihak BKN Kantor Regional XIII sendiri sudah menemukan data-data baru terkait dugaan pemalsuan tersebut, mereka akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat karena dalam permasalahan ini juga terindikasi ada kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, tahap awal,

GeRak Aceh Barat mendesak Pemkab Aceh Barat untuk menonaktifkan oknum ASN tersebut dari jabatannya.

"Ini artinya seperti yang sebutkan di awal. Bahwa proses dugaan pemalsuan pangkat atau jabatan yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertujuan untuk mendapatkan jabatan tertentu sudah direncanakan dengan terstruktur atau sistematis dan kami menduga banyak melibatkan banyak orang," Sebutnya.

Bahwa menduga apa yang dilakukan oknum ASN tersebut melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 11/2017).

Komentar

Loading...