Muktaruddin Bantah Galian C Miliknya Ilegal
Nagan Raya, Asatu.top - Mukhtaruddin selaku Direktur CV MT Jaya Berlian membantah bahwa Galian C miliknya itu disebutkan ilegal disalah media online
Galian C tersebut beroperasi di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur, setelah Pemkab Nagan Raya mengeluarkan izin dengan Nomor : 540/DPMPTSP/269/IUP/-OP/2022
Surat izin tersebut kata Muktaruddin, Senin 20 Juni 2022 terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas bantuan (kerikil berpasir alami/SIRTU) kepada pemilik CV.MT Jaya Berlian di Gampong Suak Palembang Darul Makmur seluas 0.9 Hektar
Menurutnya, pemberitaan disalah satu media online tersebut, telah membuat kegaduhan publik dengan menyebarkan informasi tidak benar,alias berita Hoax
Padahal untuk beraktivitas Galian C itu, dia telah mengantongi izin dari instansi terkait, guna untuk menjalankan aktivitas secara legal, dan tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku
Selain itu katanya, untuk menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM telah melakukan pengecekan ke lokasi, serta mengukur lokasi titik koordinat. Setelah di ukur titik koordinat, lokasi Galian C tersebut sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemkab Nagan Raya
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin operasional Galian C tersebut.J ika dalam pengecekan itu tidak lengkap, maka operasional Galian C tersebut akan ditutup oleh Aparat Penegak Hukum.
Komentar