Keluarkannya Pergub No 11 tahun 2022 ini, Bupati Jamin Idham Bekerja Untuk Rakyat

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintahan HM Jamin Idham, SE melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh No.11 Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Pembahasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Senin, Senin 6 Juni 2022 di buka oleh Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE yang diwakili Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, SH.

Ikut hadir pada acara tersebut, antara lain Riza Erwin, ST.,M.Si yang merupakan Kabid pada Disnakermobduk Aceh, Hasbuna, ST., M.Si, Kasi Disnakermobduk Aceh, Puji Hartini ST MM, Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Junid Aryanto, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Asisten Administrasi Setdakab Nagan Raya, Bambang Surya Bakti, SE, Kepala Cabang BPJS Meulaboh Ahmad Ramli, SE.,MM dan Para Kepala SKPK terkait.

Bupati Jamin idham, SE melalui Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, SH menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah pekerjaan yang mulia, jika dilihat dari konsideran menimbang sistem pembentukan peraturan perundangundangan itu disebut filosofi.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja-pekerja di Kabupaten Nagan Raya, selain itu tidak kalah pentingnya, BPJS ini menjamin kesinambungan penghasilan atau pendapatan baik bagi pekerja maupun ahli warisnya," ujar Zulfika.

Selain itu, lanjut Zulfika, BJPS juga dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja, ada jaminan kehilangan pekerjaan, ada jaminan hari tua, ada jaminan pensiun dan ada jaminan kematian. Terangnya.

Zulfika menambahkan, dengan keluarkannya Pergub No 11 tahun 2022 ini, Pemerintah yang senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat lua, ada kewajiban-kewajiban yang nantinya akan segera dilaksanakan menyikapi adanya pergub tersebut.

Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Meulaboh, Ahmad Ramli SE.,MM pada acara tersebut menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Rapat yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali, kita juga telah membahas Instruksi Presiden Tahun 2021 dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Ahmad Ramli.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan melalui Bupati Nagan Raya memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli perang, Khalid yang merupakan aparatur Gampong Kuta Paya dan Rohana merupakan Tenaga Kontrak Daerah BPKD Kabupaten Nagan Raya masing-masing sebesar Rp. 42 juta.

Komentar

Loading...