GRPS lakukan Aksi didepan Kantor Gubernur Aceh

Oleh
Foto Istimewa

Banda Aceh, Asatu.top – Ribuan Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Islam (GRPS) , memadati halaman Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak Gubernur Provinsi Aceh mencabut pergub hukum cambuk yang dilaksanakan Lembaga permasyarakatan (LP).

Kedatangan Rakyat Pembela Islam kekantor Gubernur mengunakan mobil terbuka, untuk menolak peraturan gubernur (pergub) Nomor 5 tahun 2018 tetang hukum acara jinayat

Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, selain berorasi dikantor gubernur GPRS juga adakan zikri bersama agar penjabat setempat dapat hidayah, untuk mencabut kembali pergub Qanun Jinayah,  massa juga dijadwalkan akan menggelar aksi di Gedung DPRA dan Polresta Banda Aceh.

Dari pantaun Asatu.top, masyarakat pencinta syariat islam membawa sejumlah alat peraga yang berisi, kami masyarakat Nagan Raya meminta kepala WH Aceh tangkap dan  cambuk kembali penjabat Nagan raya terlibat mesum dan kata kalimat – kalimat lainya.

Komentar

Loading...