Sekjend KMBSA: Bupati Ramli.MS jangan Tinggalkan Dosa

Oleh
Sekjen KMBSA, Azhari,S.Pd.I

Nagan raya, Asatu.top  - Konflik agraria antara Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh dengan Masyarakat sekitar yang tergabung dalam Serikat 23 telah berlangsung bertahun-tahun hingga saat ini belum juga jalan keluarnya, harusnya Bupati Aceh barat Ramli.MS mengambil jalan tengah guna menuntaskan persoalan lahan di Kampus tersebut agar Mahasiswa nyaman dan para akademisi tidak terganggu sehingga di akhir jabatan ada kenangan indah yang diukir bukan dosa ditinggalkan

Konflik saling klaim lahan sebenarnya tidak lagi terjadi antara STAIN Meulaboh dengan Masyarakat sekitar jika Bupati Aceh barat membayar jenayah pemenang gugatan pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2 /pdf.G/2019/PN Mbo.tanggal 4 Desember 2019 sebagaimana kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Aceh Barat 2019 silam,. seharusnya langsung saja dibayar dengan uang Negara bukan melakukan Banding perkara sampai ke Pengadilan Tinggi yang akhirnya juga dimenangkan Irwan Gunawan TU sebagai pemilik lahan, anehnya dilanjutkan Kasasi keahlamah Agun (MA) dimana putusan Nomor :3116 K/pdf//2020, tanggal 26 November 2020, hingga saat ini masih belum dilakukan eksekusi, jika kita membaca keterangan Pengacara terbanding Rasminta tidak adak ada perintah Mahkamah Agung (MA) untuk mengosongkan lahan dan menyerahkan ke kementerian Agama cw STAIN Meulaboh, ini jelas mengambang alias pemenang semu, kata sekretaris Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Azhari,M.Ag.

Menurutnya, Andai Bupati Aceh Barat selaku pimpinan Daerah bijak dalam bersikap mungkin masalah ini telah selesai, saat Irwan Gunawan TU memenangkan gugatan di pengadilan Negeri Meulaboh dan Banda Aceh maka keyika itu langsung dibayar otomatis tidak ada aturan dilanggar namun anehnya pihak Kampus juga ngotot ingin Kasasi akhirnya keputusan mengambang hingga saat ini, harus menunggu Peninjauan Kembali (PK) dari pihak yang kalah Kasasi

Sebagai Wadah yang aktif mendorong percepatan pembangunan Barat Selatan, tentunya kami prihatin dengan kasus di lokasi STAIN Meulaboh, harusnya pimpinan kampus juga bijak jangan terlalu egoisme untuk menyelesaikan masalah, setelah menang banding pihak penggugat untuk apa lagi Kasasi , yang jadi masalah saat ini para akademisi dan Mahasiswa kembali dilanda kegundahan karena jalan masuk ke kampus rencana akan ditutup kembali, ujarnya

" Pemerintah harus segera Mencari solusi, jika ada aturan yang kuat mengatakan boleh dibayar, lakukan saja jangan terus dibiarkan berlarut, kasihan kampus tersebut" harap Azhar

Kepada pihak Kampus dirinya juga berharap agar lebih jeli mempelajari persoalan jangan terlalu mengedepankan ambisi, bila pemerintah punya niat membayar lahan tersebut maka dukung saja demi kenyamanan beraktifitas jangan terkesan Mahasiswa belajar ditanah rampasan, harga diri dan ketenangan itu mesti dijaga d mi nama besar Kampus kebanggaan Masyarakat Pantai Barat tersebut dengan nama pahlawannya.imbuh sekjen

Kepada Bupati Ramli.MS di masa jabatan yang tinggal hanya setahun lagi jangan sibuk dengan pencitraan untuk kepentingan politik mendatang, sebaiknya menyelesaikan saja persoalan yang ada di sesi akhir seperti konflik lahan di STAIN, itu Amaliah dan kenangan terindah bisa dikenang jangan terkesan nanti meninggalkan dosa, karena saat gugatan dilakukan informasi diperoleh dari penggugat ada saran Bupati supaya bisa dilakukan pembayaran jika menang perkara namun setelah menang malah dilakukan Banding, kemudian dilanjutkan Kasasi oleh Kemenag dan STAIN, akhirnya mengambang, dasar itu perlu ketegasan Pemerintah sebagai kado terakhir kepemimpinan Ramli-Banta, tutup Azhar

Komentar

Loading...