Bupati Nagan Raya Intruksikan DLHK Segel Perusahaan Tidak Ada Izin

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE Foto ( Google)

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) untuk menghentikan perusahaan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), telah menghentikan operasional PT. PBM yang telah melakukan aktivitas bidang stockpile (tempat penumpukan) batu bara di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir.

Penghentian operasional PT. PBM tersebut karena tidak mengantongi izin operasional dalam pekerjaan penumpukan batu bara dimaksud.

Dengan itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE menegaskan agar DLHK serta dinas terkait lainnya, dapat melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya.

“Jika menemukan perusahaan yang melakukan aktivitas secara ilegal, agar dihentikan. Dan bila perlu lakukan penyegelan lokasi pekerjaan tersebut,” kata Bupati Jamin Idham.

Komentar

Loading...