Penegak hukum Aceh Barat, Harus Berani Menjalankan Amanat UU Tindak Pidana korupsi

Oleh
Ilustrasi kepala desa, ( Geuchik)

Aceh Barat, Asatu.top - Masyarakat Alue Perman, Kec Woyla Barat, Kab Aceh barat mendesak pihak penegak hukum mengusut dan memproses hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa di Alue Perman. Sabtu, 4 September 2021

Berawal dari kecurigaan masyarakat Alue Perman terhadap penggunaan Dana Desa Alue Perman Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, sehingga pada tanggal 26 Desember 2020 Masyarakat Alue Perman, Kec Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, membuat aduan/menyurati pihak Inspektorat Aceh Barat agar pihak inspektorat mengaudit anggaran dana desa yang dianggap telah disalah gunakan oleh Geuchik Desa Alu Perman.

Setelah adanya aduan dan permintaan masyarakat yang disampaikan melalui surat, sehingga tanggal 8 February 2021 pihak inspektorat turun ke Desa Alue Perman melakukan audit. Setelah dilakukannya audit, maka pada tanggal 6 Mei 2021 inspektorat mengeluarkan hasil temuan audit dengan laporan audit "kasus terhadap pengaduan masyarakat Gampong alue perman Kec Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat tentang pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017, 2018, 2020 dengan nomor 700/01/LHAKsG-INSP/IV/2021 bertanggal 6 mei 2021".

Pasca adanya hasil audit dari inspektorat Aceh Barat, masyarakat mencari tau hasil audit dan akhirnya masyarakat mendapatkan dokumen berbentuk LHP yang kemudian itu menjadi bahan baru untuk masyarakat melakukan gerakan membongkar korupsi didesa Alue Perman.

Setelah masyarakat memiliki dokumen hasil dari temuan audit Inspektorat Aceh Barat, berselang tidak lama setelah masyarakat mendapatkan dokumen temuan hasil audit, di Balai Desa Geuchik Alue Perman menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa temuan 400 jt sekian tersebut adalah murni.

Dari pengumuman di balai desa tersebut, sehingga membuat sebagian masyarakat yang masih komit bergerak bertanya-tanya dan pada 6 Agustus 2021 Masyarakat Alue Perman, Kec Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, memutuskan untuk menyurati pihak Inspektorat dengan tujuan meminta slip pembayaran ganti rugi Dana Desa yang terindikasi disalahgunakan. Setelah memberikan surat ke pihak Inspektorat saat hendak pulang, salah satu staf inspektorat menghampiri masyarakat dan menyampaikan bahwa menurut data yang tercatat di sistem Inspektorat Aceh Barat, sejak tahun 2016 sampai 2020 belum ada sama sekali pihak aparatur Desa Alue Perman mengembalikan uang yang dianggap disalah gunakan, padahal sebelumnya Geuchik dihadapan masyarakat mengumumkan bahwa pihaknya telah membayar uang Desa.

Setelah masyarakat mengetahui belum ada nya pembayaran ganti rugi uang Desa tersebut, masyarakat semakin yakin adanya korupsi yang disepelekan oleh pihak desa, sehingga pada tanggal 9 Agustus 2021 Masyarakat Alu Perman, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat melaporkan temuan inspektorat ke Tipikor Polres Aceh Barat, namun pihak Tipikor mengatakan untuk sementara tidak bisa menerima laporan masyarakat karna masih banyak laporan lain yang harus diprioritaskan untuk ditangani dan pihak tipikor juga saat ini kekurangan personil sehingga harus menyelesaikan kasus satu persatu du, terkait laporan masyarakat pihak Tipikor mempelajari dulu.

Karena tidak adanya kepuasan dari masyarakat setelah membuat aduan ke pihak Tipikor Aceh Barat, kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021 Masyarakat melaporkan temuan inspektorat 2017, 2018, 2020 tersebut ke Kejari Aceh Barat. Karna dianggap tidak ada kabar pasti dari pihak Kejari Aceh Barat, sehingga pada 16 Agustus 2021 Masyarakat mempertanyakan prihal aduan dan penyerahan temuan inspektorat berupa LHP anggaran 2017, 2018, 2020 pada tanggal 12 Agustus 2021, kepada pihak Kejari Aceh Barat. Namun dokumen yang diserahkan oleh masyarakat masih mengendap di meja staf bagian umum penerimaan tamu dan belum di teruskan kebagian yang bersangkutan.

masyarakat Alue Perman mempertanyakan prihal surat permintaan dokumen slip pembayaran ganti rugi dari pihak Desa Alue Perman. kedatangan masyarakat tersebut akhirnya membuat pihak inspektorat Aceh Barat memberikan surat balasan kepadanya masyarakat dengan tanggal surat 12 Agustus 2021 dan nomor surat 700/26/INSP/2020 prihal penjelasan atas permintaan dokumen dari surat masyarakat pada tanggal 6 Agustus 2020, namun Pihak inspektorat tidak bisa memberikan Slip Pembayaran yang diminta oleh masyarakat, seperti dua poin yang tertulis didalam surat balasan penjelasan atas permintaan dokumen dari inspektorat sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan surat saudara dengan Nomor istimewa tanggal 6 Agustus 2021yang ditujukan kepada kami, hal mohon data dokumen.
a. Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia no 73 tahun 2020 pasal 15 angka (5) dalam hal laporan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa terkait dengan sumber pendapatan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara, laporan disampaikan kepada kepala daerah dan/atau kepala desa.
b. Sesuai dengan surat Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 700/1281/A.1/19 tanggal 12 Desember 2016 hal pedoman pengawasan dana desa, huruf G, angka (3) laporan diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar yang didistribusikan kepada :
1) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat
2) Walikota/Bupati
3) Kepala perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat desa
4) pemerintah desa
5) arsip Inspektorat (bagian evaluasi)

Atas pertimbangan permen dan surat Kementrian dalam negeri yang dituliskan dalam surat balasan inspektorat tersebut, menjadikan alasan inspektorat tidak bisa memberikan dokumen slip pembayaran ganti rugi dari pihak desa Alue Perman, selain itu Kepala inspektorat juga menyampaikan secara lisan bahwa pihaknya tetap tunduk pada SOP meskipun ada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tanggal 18 Agustus 2021 masyarakat Alue Perman berangkat ke ibu kota Provinsi dan tanggal 19 Agustus 2021 Masyarakat melaporkan temuan inspektorat Aceh Barat serta menyerahkan LHP anggaran 2017, 2018, 2020 ke Pihak Kejati Aceh. Satu Minggu kemudian Pada tanggal 24 Agustus 2021 masyarakat kembi ke Ibu kota provinsi dan tanggal 25 Agustus 2021 masyarakat kembali ke Kejati Aceh dengan tujuan mengonfirmasi terkait laporan masyarakat di Kejati Aceh pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, disana masyarakat dipertemukan dengan kasat intel bagian keuangan dan ekonomi dan mejelaskan terkait proses serta temuan pada LHP, pada saat itu kasat Intel bagian keuangan dan ekonomi langsung menelpon pihak Kejari Aceh Barat dihadapan masyarakat dan menyampaikan bahwa pihak Kejati mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai temuan indikasi korupsi dana desa di alu perman kecamatan Woyla Barat, selain itu pihak kejati juga mempertanyakan apakah pihak Kejari Aceh Barat pernah mendapatkan laporan dari masyarakat ? Namun pihak Kejari Aceh Barat menyampaikan bahwa pihak Kejari sendiri belum pernah menerima laporan dari masyarakat alue perman (namun menurut kami masyarakat pernah melaporkan ke pihak Kejari Aceh Barat mengenai temuan inspektorat dan menyerahkan LHP ke ke pihak Kejari Aceh Barat pada tanggal 12, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 masyarakat kembali ke Kejari Aceh Barat dengan tujuan memperanyakan ke pihak Kejari Aceh Barat mengenai laporan pada tanggal 12 Agustus 2021).

"Saat di Kejati Aceh, Pihak Kejati Aceh mengatakan akan segera menyurati Kejari Aceh Barat terkait aduan masyarakat di Kejati Aceh agar diteruskan oleh pihak Kejari Aceh Barat"

Atas dasar tersebut maka Warga Alue Perman berharap ada proses hukum yang jelas mengenai temuan inspektorat tersebut, sehingga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dijalankan sampai ketingkat desa sebagaimana mestinya. jika temuan korupsi ditingkat desa masih bisa dibina tanpa diproses hukum apalagi diberi peluang selama 60 hari untuk mengembalikan uang Negara, dan apabila lebih dari 60 hari juga belum ada pengembalian uang serta masih ada celah untuk dibina lagi ini, artinya kita telah melemahkan semangat anti korupsi dan membiarkan budaya korupsi itu berjalan dengan dukungan Negara. Bukankah Undang-undang sudah memerintahkan kita bahwa bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi itu harus di proses dengan hukum yang berlaku. Maka dari itu kami meminta kepada pihak-pihak yang berwenang dan berwajib agar segera menjalankan amanat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Tuntutan :
1). Polres Aceh Barat harus berani mengungkapkan dan menjalankan amanat Undang-undang tindak pidana korupsi serta tidak membiarkan budaya korupsi lengah dari proses hukum yang berlaku.
2). Kapolda Aceh harus menambah personil untuk Polres Aceh Barat, terkhusus untuk personil Tipikor Polres Aceh Barat, sehingga Pihak Tipikor Polres Aceh Barat bisa melayani semaksimal mungkin aduan masyarakat dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya (agar tidak lagi adanya penyampaian minim personil "hanya 3 orang" dan masih banyak kasus lain dari laporan sebelumnya yang harus diselesaikan lebih dulu).
3). Kejati Aceh dan kejari Aceh Barat harus sesegera mungkin menindaklanjuti laporan masyarakat Alue Perman, Kec Woyla Barat, Kab Aceh barat dan menjalankan amanat undang-undang tindak pidana korupsi

Komentar

Loading...