GeRAK : Proses Hukum Galian C Ilegal Harus Terbuka

Oleh
Koordinator Gerak Aceh Barat Edy Syahputra, Foto ( Dukumen Pribadi)

Aceh Jaya, Asatu.top - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK Aceh Barat), kembali menyoroti kinerja aparat pemerintah paska melalukan operasi penertiban terhadap keberadaan galian C yang diduga ilegal dan beroperasi di Gampong Lhok Buya dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 23 Juni 2021 lalu.

Menurut Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, Paska operasi yang berlansung pada tanggal 23 Juni 2021 lalu, pihak GeRAK Aceh Barat masih menunggu itikad baik dari aparatur Negara yang terlibat didalam oprasi tersebut

"Kita masih menunggu itikad baik aparatur Negara yang tergabung didalamnya, apakah ada keseriusan untuk menindaklanjuti atau tidak, karena disini kita melihat ada fakta atas dugaan galian C ilegal tersebut". Ungkap edy

Menurut pihaknya, ada pengakuan secara jelas yang disampaikan oleh Dinas dan kemudian ada alat berat yang turut disegel ketika operasi tersebut berlansung, tidak kecuali aparatur penegak hukum juga terlibat.

"Jadi tak mungkin bila alat disegel dan kemudian disita, tapi orangnya justru melanggeng bebas, tidak mungkin alat itu jalan sendiri, karena ini bukan Negeri khayangan yang serba diluar akal sehat". Tegas Koordinator GeRAK Aceh Barat tersebut.

Selain itu, pada siaran pers nya koordinator GeRAK Aceh Barat menjelaskan bahwa praktek tersebut sudah berlansung lama, jadi menurut pihaknya tidak terhitung berapa nilai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pihak GeRAK Aceh Barat juga menduga berat kemungkinan ada pihak atau oknum tertentu yang menikmati aliran dana segar dari galian C illegal tersebut.

"kami berharap agar proses penegakan hukum ini juga harus dilakukan secara terbuka agar diketahui siapa cukong atau mereka yang menjadi pemback-up atas kegiatan galian C illegal tersebut".

Pihaknya juga menduga bahwa adanya proses tindak pidana pencucian barang tambang yang tidak memiliki izin dan kemudian mengarah kepada perbuatan pencucian uang atau money laundrying.

“Di mana uang yang dihasilkan adalah berasal dari kejahatan illegal mining yang terus berlangsung saat ini di Kabupaten Aceh Jaya”. Tegas Edy

Selain itu, GeRAK Aceh Barat menilai, bahwa tindakan galian C tersebut telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, dan akibatnya bukan tidak mungkin wilayah yang menjadi penyangga bibir pantai akan mengalami kerusakan yang masif atau ketika air besar (purnama) datang dengan begitu mudah daerah tersebut terkenan bencana alam akibat ulah galian C illegal dilokasi.

GeRAK Aceh Barat juga meminta untuk dilakukannya penyelidikan atas bahan bakar yang dipergunakan untuk alat berat (beko) yang diduga dipergunakan dalam proses aktivitas galian C pada lokasi tersebut.

"Kami juga turut menyesalkan terkait pernyataan Kabag Ops Polres Aceh Jaya, yang mengaku tidak dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut, Padahal data, dan fakta dilapangan, proses ilegal galian C telah berlansung".

"Atas hal itu, kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan Kapolri terkait permasalahan galian C ilegal di Kabupaten Aceh Jaya.
Menurut hemat kami, langkah tersebut diambil setelah mendalami dan mempelajari kasus dan penanganan galian C ilegal di Kabupaten Aceh Jaya belum ada upaya yang serius untuk benar-benar ditindaklanjuti". Tegas Edy Saputra

Komentar

Loading...