Kejari Suka Makmue Lakukan Penyuluhan Hukum Untuk Para Geuchik

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue melakukan penerangan hukum kepada Kepala desa (Geuchik), se Kecamatan Kuala Rabu 22 April 2021.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Heru Duwi Admojo., S.H., M.H, Mengatakan kepada sejumlah wartawan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

"Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.

Pada kegiatan tersebut hadir juga Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Halan Perdana Putra, S.H., M.H, Perwakilan dari DPMG-P4 Kabupaten Nagan Raya, unsur dari Kecamatan Kuala dan para Keuchik gampong Se-Kecamatan Kuala.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.

Komentar

Loading...