Kejari Suka Makmue Bentuk TIM PAKEM

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, membentuk tim PAKEM ( Pengawasan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat).

Menurut, Kepala kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen  Roni, SH mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga negara pada intinya memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu di bidang perdata, pidana dan ketertiban umum, di bidang ketertiban umum salah satunya adalah pengawasan aliran kepercayaan di masyarakat.

Dalam hal pelaksanaan pengawasan tersebut Kejaksaan membentuk tim Pakem yaitu ( pengawasan aliran keagamaan dalam masyarakat) yang didasarkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-146/A/JA/09/2015 tanggal 25 September 2015 yang kemudian dari aturan tersebut setiap kejaksaan Negeri membentuk tim Pakem di daerah.

"Untuk Itu, Tugas dan fungsi tim Pakem meliputi pengawasan terhadap aliran keagamaan, aliran kepercayaan maupun keyakinan-keyakinan yang bersifat mistik di masyarakat yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," katanya, Kamis 14 November 2019.

Maka itu, Tim Pakem melakukan upaya preferentif seperti penyuluhan hukum, penerangan hukum, pendekatan keagamaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

"Tim Pakem juga dapat melakukan tindakan represif berupa penindakan yang bersifat administratif maupun penindakan," tutupnya.

Komentar

Loading...