Polres Nagan Raya Terus Buru DPO Penusukan Terhadap Warga Gunong Kong

Oleh
Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,

Nagan Raya, Asatu.top -  Personil Polres Kabupaten Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap empat tersangka penusukan Hamzah (32 tahun) Warga Alue Wakie Gunong Kong Kecamatan Darul Makmur.

Meskipun saat ini empat tersangka tersebut menjadi DPO Polres setempat, namun polisi terus melakukan pemantauan terhadap tersangka,guna mempertanggung jawabkan perlakuannya secara hukum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,
menyebutkan, Empat tersangka tersebut terus dilakukan pemantauan di tempat persembunyian nya,guna untuk diringkus.

Menurut Pria berdarah Nagan Raya tersebut, empat pelaku penusukan terhadap Hamzah saat ini masih berada dipedalaman Neubok. Dan Polres Nagan Raya akan menangkap empat DPO tersebut cepat atau lambat,

Penusukan terhadap korban oleh tersangka dengan menggunakan rencong, hanya karena persoalan kayu ,sehingga menyebabkan korban kritis dan dirawat secara intensif di RSUD-SIM.

Dan terhadap empat DPO tersebut, AKP Machfud menegaskan tetap akan di tindak dengan pasal penganiayaan memakai senjata tajam. sebelum ditetapkan sebagai DPO,Polres Nagan Raya tepah berupaya untuk meminta kepada empat tersangka untuk menyerahkan diri,namun hal tersebut diabaikan oleh tersangka.

Adapun empat tersangka yang menjadi DPO Polres Nagan Raya antara lain,Raja Tanansa 65 tahun,Samsul 38 tahun,Raja Tulet 25 tahun serta Raja Wendi 33 tahun.

Komentar

Loading...