Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Tetapkan Satu Keluarga DPO kasus Narkoba

Oleh
IMG_20230915_181927

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) menetapkan satu keluarga sebagai Daftar pencarian Orang( DPO) kasus Narkotika jenis Sabu - sabu di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah menetapkan satu keluarga sebagai DPO Kasus Narkotika, dan sebarkan ke setiap warung, Sat Resnarkoba berhasil penangkap SA 37 thn penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, lalu dari hasil penangkapan SA 37 tahun t, Tim Elang Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap asa Narkotika Jenis Sabu tersebut dia dapatkan itu

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SA,dia mengakui mendapatkan Narkotika jenis SS dari BS atau nama keren Si Hop.
telah lama di target oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berdasarkan.

LP/A/28/VII/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH Tanggal 23 Juli 2023 dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor ; DPO/41/VII/RES.4.2./2023, Tanggal 28 Agustus 2023 beserta 2 (dua) orang anak kandungnya yang bernama Sdra. ISAN KURIS dan Sdra. MUSTAJAB sesuai dengan nomor Laporan Polisi

LP/A/18/V/2023/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH Tanggal 22 Mei 2023 dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/21/V/RES.4.2./2023, Tanggal 27 Mei 2023 dan Dengan Nomor Laporan Polisi LP/A/23/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH Tanggal 16 Juni 2023 Dengan Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/33/VI/RES.4.2./2023, Tanggal 21 Juni 2023, juga tersangkut dalam Kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilkum Kabupaten Nagan Raya,

Dengan itu, personil Sat Resnarkoba Nagan Raya yang di pimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke rumah Si HoP, di Gampong Meunasah Teungah Kecamatan Beutong.

Setelah tiba dirumah DPO tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung mengepung rumah Si Hop, tidak lama kemudian rumah dari Si Hop dimatikan lampu dari dalam rumahnya.

Melihat kejadian tersebut, petugas Kepolisian mengintip dari jendela rumahnya dan melihat bahwasanya Si Hop berlari menuju ke belakang rumahnya.

Dengan cara melompat melalui fentilasi kamar mandi, dan berlari melewati pagar kawat berduri di samping rumahnya itu.

Arah larinya kata Ipda Vitra Ramadani, S.A.B.,S.H.,M.Si. ke semak pepohonan dan petugas langsung melakukan pengejaran ke arah semak - semak yang ada pagar kawat duri itu, dan berhasil mengamankan DPO tersebut.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka, sebuah dompet kecil. Saat petugas Kepolisian membuka dompet kecil tersebut, didalam dompet kecil tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong.

Kemudian Polisi, langsung membawa Si Hop beserta barang bukti ke depan rumahnya. Untuk memperlihatkan kepada petugas Kepolisian yang lainnya barang bukti yang ditemukan dari tangan DPO tersebut.

Setelah itu, ketika petugas Kepolisian yang lainnya ingin melakukan penggeledahan terhadap rumahnya, DPO itu mengatakan kepada petugas Kepolisian bahwa dadanya mengalami sesak dan terlihat susah untuk bernafas.

Mendengar hal itu, petugas Kepolisian langsung membawanya naik ke dalam mobil, guna untuk dibawa ke Puskesmas Beutong. Sesampai di Puskesmas Beutong DPO bandar narkoba, dinyatakan Meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Beutong dan selanjutnya dilakukan visum Et Refertum dirumah sakit Sultan Iskandar Muda

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.

Kasat Satreskoba Ipda Vitra Ramadani, S.A.B.,S.H.,M.Si. berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Komentar

Loading...