Reskrim Polres Nagan Raya Bekuk Pelaku Penggelapan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top- Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor roda dua, sebelumnya juga telah mengamankan seorang pemuda Tadu Raya terlibat Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang penggelapan 1 unit Sepmor merek honda Supra X 125 R warna hitam merah tanpa Nopol.

Penggelapan tersebut, dilakukan oleh SK (31 tahun) warga Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Beutong Kabupaten setempat. Penangkapan terhadap tersangka SK berdasarkan laporan korban Teuku Ridwan (40 tahun) warga Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.

Penangkapan terhadap aksi kejahatan tersebut, dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim di sebuah warung kopi Gampong Arongan Kecamatan Kuala, sehingga barang bukti berupa 1 unit Sepmor Supra X berhasil diamankan di Mapolres setempat.

Terhadap kasus tersebut, AKP Machfud menegaskan, tersangka akan ditindak sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Selanjutnya AKP Machfud menegaskan, untuk kasus kriminal berupa kejahatan akan ditindak tegas tanpa pilih dan kasih, hal tersebut perlu dibasmi sampai ke akar akarnya.

"Sat Reskrim Polres Nagan Raya terus melakupan operasi terhadap aksi kejahatan di wilayah tersebut, guna untuk menurunkan angka kriminal selama bulan penuh berkah" pungkas pria sering disapa Afud.

Komentar

Loading...