YLBH AKA mengucap Syukur Atas Telah Dibebaskan Saudara RFR

Oleh
Ketua YLBH AKA Aceh Barat, Hamdani Mustika

Aceh Barat, Asatu.top - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu.

"Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr riski perlu di bina bukan "dimatikan karya atau bakatnya," ungkap Hamdani Mustika, Direktur YLBH AKA Aceh, Rabu malam, 24 Februari 2021 di Kota Meulaboh, Aceh Barat.

Kata Hamdani, selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian kami juga sangat berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Bapak Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien Kita, ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat.

Selanjutnya kami dari YLBH AKA sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah memberikan dukungan moral kepada klien kita.

Komentar

Loading...