YLBH AKA Minta DPRK Untuk Tidak Mengusulkan Kembali Fitriany Farhas Sebagai PJ Bupati Nagan Raya

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu top- Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tidak mengusul kembali Fitriany Farhas AP. So.sos untuk menjadi Pj bupati Nagan Raya tahap II.

Sebab menurut Dustur, S.H., M.Kn,
Fitriany Farhas AP. So.sos jabatannya sudah hampir satu tahun, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan ASN pada posisi semula tidak dihiraukan.

Dustur menyampaikan sebelum dikeluarkan rekomendasi dari pansus DPRK Nagan Raya, "perlu diketahui terlebih dahulu bahwa klien kami telah mendapatkan rekomendasi dari KASN tetapi sampai hari ini klien kami belum mendapatkan keadilan atas tindakan yang semena-mena tersebut.

Padahal, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindak lanjuti. Atas hasil pengawasan yang ditindaklanjuti KASN untuk dapat menjatuhkan sanksi.

"Kami menilai bahwa ini adalah bagian-bagian kecil yang dari sekian persoalan yang ada di nagan raya, namun PJ bupati nagan raya tidak punya niat untuk mentaati aturan atau," katanya

Maka sudah sepatutnya DPRK Nagan Raya tidak mengusul kembali ibuk Pj sekarang untuk menjadi Pj bupati Nagan Raya tahap II.

Komentar

Loading...