Kuasa Hukum Akrim : Murni Masalah hutang – Piutang Bukan Pengoroyokan

Oleh
Kuasa Hukum Akrim, Putra Pratama Sinulingga,S.H.

Aceh Barat, Asatu.top - Putra Pratama Sinulingga,S.H. & Muhammad Suhendra, S.H. kuasa hukum Akrim dari kantor hukum PPS & Patners menjelaskan ada dua persoalan yang berbeda pertama kliennya sedikit ada kesalahan dalam meminta klarifikasi berita di salah satu media karena merasa dirinya dirugikan

Dan kedua bukan persoalan dengan wartawan, persoalan utang yang tidak kunjung dibayar, dia hadir meminta tanda tangan kwitansi sebagai bukti bahwa benar pelapor pernah menerima uang darinya yang ditranfer via rekening, namun korban menolak lalu terjadilah keributan kecil.

"Yang jelas bukan persoalan dengan pemberitaan yang dibuat dan ditulis oleh pelapor tersebut hanya kebutulan saja dia juga wartawan, tapi memang hanya persoalan hutang piutang pribadi antara Akrim dengan Pelapor, ujarnya

Sambung, Putra Pratama Sinulingga,S.H, Bila dikatakan akrim bermusuhan dengan wartawan, maka semua wartawan yang menulis beritanya dipukul dan di intimidasi, buktinya tidak ada, dirinya berharap rekan-rekan pers berimbang, dalam setiap pemberitaan yang ditulis.

Selain itu, kuasa hukum Akrim Putra, akan melakukan upaya hukum di persidangan hingga ke Mahkamah Agung untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus keributan di salah satu warung kopi di Meulaboh terkait masalah utang piutang dengan pelapor di salah satu warung kopi Meulaboh Januari lalu, yang kebutulan korban itu wartawan.

Untuk itu, dirinya menyebutkan terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dimana kesalahan kliennya hingga ditetapkan pasal 170 KUHP

" Iya klien saya disangkakan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua pasal 170 KUHP dan 335 KUHP, kita akan buktikan nanti dimana kesalahannya" katanya.

Sehubungan itu, pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap dua kliennya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan pihak Kapolres, boleh atau tidak,
karena memang hal tersebut menjadi kewenangan Subjektif Penyidik

"Saya berharap agar Kliennya diberikan Penangguhan Penahanan, sebab istri Akrim sedang hamil besar dan tidak lama lagi akan menjalani proses persalinan, maka atas dasar hal tersebut mohon agar keluarga dan klien bersabar," tutupnya.

Komentar

Loading...