Jaksa Kembalikan Berkas Pengoroyokan

Oleh
Kasat intel kejari Abdi Fikri, SH, Foto ( Asatu.top)

Aceh Barat, Asatu.top - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat, kembalikan berkas dugaan pengoroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar wartawan dari LKBN Antara pada 20 Januari 2020 di Elnino kopi, jalan Gajah Mada Meulaboh, kepihak kepolisian.

Kejari Aceh Barat Rukhsal, SH, M Hum melalui Kasat intel Abdi Fikri, SH membenarkan bahwa berkas pakara (P-19) dugaan pengoroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar telah dikembalikan ke pihak polres setempat

"Tujuan dikembalikan Untuk melengkapi berkas dugaan pengoroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar," katanya.

Abdi Fikri juga membenarkan bahwa petunjuk kejaksaan untuk menetapkan A dan E sebagai tersangka, hal itu diperintahkan setelah dipelajari berkas P-19 bukan setelah insiden pendopo Bupati terkait Ramli pukul warga

" Tidak ada kaitannya dengan insiden pendopo ditetapkan A dan E tersangka, persepsi orang terserah" katanya

Ditanya kenapa mereka jadi tersangka, sedangkan dalam Vidio beredar kedua orang tersebut tidak memukul dan ada yang jadi korban, nanti di pengadilan kita tunggu fakta sidang, ujar kasi Intel yang akrab dengan media tersebut.

Dirinya juga membantah, bahwa dikembalikannya berkas dugaan pengoroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar wartawan dari LKBN Antara tidak ada unsur politis, namun murni berdasarkan UU KHUP Pasal 170 bahwa tenaga bersama

"Salah atau tidak salah nanti hakim yang memutuskan, dan kami hanya meminta pihak kepolisian untuk melengkapi berkas," katanya.

Sementara itu, AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kasat Reskrim Aceh Barat IPTU M Isral, SIK, bedasarkan kembalinya berkas dugaan pengoroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar wartawan dari LKBN Antara dari kejaksaan.

Maka itu, pihak kepolisian memanggil dan menetapkan tersangka Inisial (A) dan (E) Atas dugaan pengoroyokan dan pasal di

"Saat ini saudara Insial (A) dan (E) sekarang ditahan malpores Aceh Barat," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, keributan di warung kopi El Nino beberapa waktu lalu dipicu atas dasar tagihan utang, menurut Akrim, Dedi berutang padanya dan tidak mau mengembalikan walau telah berbagai upaya dilakukan, dan selalu menghindar saat dijumpai, maka saat bertemu di tempat kejadian akhirnya berujung keributan.

Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.

"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Dedi yang dikutip Tempo.co Jum'at 21 Februari 2020

Komentar

Loading...