Reskrim Nagan Raya Ciduk Pencuri Ternak

Oleh
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi didampingi KBO Reskrim dan kasubag Humas Polres Iptu Sapta Novison bersama barang bukti dan tersangka Jumpa Pers di Polres Nagan Raya, Rabu, 29 Januari 2020.

Nagan Raya, Asatu.top - Komplotan pencuri ternak Barat Selatan Aceh diciduk Satuan Resarse Kriminal (Satreskrim) Nagan Raya, bersama barang bukti dua unit mobil yakni kujang innova dan mobil pick up carry, Rabu 29 Januari 2020.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada sejumlah wartawan pada jumpa pres, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian ternak sapi, kerbau dan kambing masing masing masing SH, 38 SK, 47 dan MS, 43 dari tiga yang di tangkap 6 orang komplotan lainnya masuk dalam DPO polisi.

"Namun selain pelaku pencuri hewan ternak, kita juga mengamankan satu orang pelaku pertolongan jahat (penadah),"jelas AKP Mahliadi didampingi kasubag Humas Polres Nagan Raya, Iptu Sapta Novison

Dalam penangkapan ini, Reskrim Nagan Raya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil kijang innova, satu mobil pick up (milik penadah) serta parang dan pedang.

Para tersangka melakukan aksinya menggunakan jasa mobil rental tersebut dengan lokasi targetnya mulai dari Aceh Jaya hingga Aceh Selatan. "Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan ternak pada 2019 lalu," katanya

Penangkapan pencurian ternak pertama
di seputaran Jeuram Simpang Peut bersama penadah di belakang socfindo Seunagan,
Dan penangkapan kedua di seputaran Ulee Jalan Beutong itu juga pada bulan Oktober dan di wilayah Kec Tadu Raya pada November 2019 dan sebelumnya ada barang bukti kerbau yang sudah serahkan ke kajari Nagan Raya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dituntut dengan pasal 363 huruf ke 1e dan huruf ke 4e dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun penjara. sementara penadah dikenai pasal 480 huruf ke 1e ancaman penjara 4 tahun penjara.

Komentar

Loading...