Reskrim Polres Aceh Tengah Bekuk Tersangka Pencurian Mobil

Oleh
3 (tiga) pelaku yang dihadirkan saat konfrensi pers, dan satu telah diserahkan ke- Kejaksaan Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dalam dakwaan kasus penggelapan, Kamis 3 Oktober 2019.

Aceh Tengah, Asatu.top - Satuan Reserse dan Kriminal Kabupaten Aceh Tengah berasil membekuk 4 tersangka pencurian satu unit mobil Box Gran Max warna putih, Kamis 03 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK. M.H, mengatakan kepada sejumlah wartawan,
Penangkapan ke - empat tersangka ini berdasarkan hasil laporan pemilik kenderaan yang berinisial HC warga desa Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dengan Laporan Polisi : LPB / 80 / IX / 2019 / SPKT, tanggal 06 September 2019 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana.

Dari keterangan korban pencurian, hilangnya
satu unit mobil Box Gran Max warna putih, terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 didesa Tansaril, Kecataman Bebesan.

Dari laporan tersebut, satuan Reskrim memburu para pelaku pencurian dan berasil ditangkap pada 19 September 2019 yang lalu.

Berikut inisial nama-nama tersangka, PK (23) warga desa Kemili Kecamatan Bebesen, YS (23) warga desa. Lot Kala Kecamatan Kebayakan, BR (43) warga desa Kemili Kecamatan Bebesen, dan DK (27) warga Desa. Paya Tumpi Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tenggah.

Pada keterangan pelaku PK yang sebelumnya pernah bekerja ditempat pelapor dan sudah ada niat untuk mencuri mobil box warna putih tersebut.

Maka itu, pelaku PK merencanakan pencurian mobil tersebut pada hari Sabtu, 3 Agustus 2019 di rumah BR. Dengan itu,
tersangka PK bersama YS, BR dan DK melakukan pencurian dengan kunci cadangan unit mobil tersebut.

"Kunci tersebut ditemukan di dalam laci box mobil tersebut pada saat tersangka PK masih bekerja di tempat pelapor HC dan menyimpan kunci tersebut, lalu setelah PK tidak bekerja lagi, kemudian pelaku PK merencanakan pencurian mobil tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 di rumah BR," kata kasat reskrim Polres Aceh Tenggah pada konferensi pers, dihalaman malpores setempat, bedasarkan keterangan pelaku.

Aksi pecurian dilaksanakan sambung Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK. M.H, Kasat Reskrim Aceh Tenggah, pada malam harinya,
yang mana pada saat itu pergi mengambil mobil tersebut adalah pelaku PK dan tersangka lainnya menunggu di salah satu warnet terminal lama, setelah berhasil melakukan pencurian, para tersangka membawa mobil tersebut ke daerah Lhokseumawe untuk di jual.

Dengan itu, Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Mobil Merk DAIHATSU, Type S401RV-BMREJJ-HF, jenis Mobil barang, Model BLIND VAN, Nomor Rangka MHKB3BA1JFK034542, dengan No Mesin K3MG59191,warna putih,Tahun 2015, BL 9864 DB, atas nama Fong Joe Moi, warga Medan dan 1 (satu) buah kunci mobil yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam.

"Para pelaku ini sebelumnya tidak pernah melakukan kejahatan, hanya karna pelaku PK ini yang sebelumnya pernah bekerja di tempat pelapor dan sudah punya niat untuk mencuri mobil box warna putih tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Komentar

Loading...