Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Nagan Dipecat

Oleh
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, Selasa 23 Juli 2019. Melepaskan baju kebesaran Polri dari salah satu personil yang langgar kode Etik

Nagan Raya, Asatu.top - Dua anggota Polres Nagan Raya yakni Brigadir Heru Afrisal Susahnto, dan Brigadir Syukrizal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan kedua anggota Polri tersebut dilakukan dalam upacara di halaman Mapolres Nagan Raya dan langsung dipimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, Selasa 23 Juli 2019.

Kedua anggota Polri tersebut diberhentikan Tidak dengan hormat (PTDH), melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu meninggalkan tugas/tidak melaksanakan dinas tanpa ijin pimpinan(disersi).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, SH, S.IK mengatakan Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh)tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, serta sidang kode etik profesi polri sehingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri.

"Sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik polri," katanya.

"Semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra,” tutupnya jailers Nagan.

Komentar

Loading...