Polres Nagan Ciduk 2 Orang Tambang Ilegal

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap para pelaku tambangan emas Ilegal dikawasan Hutan lindung, 9 Maret 2020.

Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Risno, S.ik yang di dampingi Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadillah Adytia Pratama, S.ik dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison pada saat Konferensi Pers, Senin 16 Maret 2020.

Penangkapan para pelaku tambangan emas Ilegal dikawasan Hutan lindung, 9 Maret 2020 berdasarkan laporan masyarakat tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Hutan lindung.

Dari laporan tersebut, kata Kapolres AKBP Risno, S.ik personel menelusuri ke lokasi yang berjarak kurang lebih 50 km, pada pukul 16.00 Wib ternyata ditemukan 2 unit alat berat exavator merk hitachi warna oranye di lokasi yang berbeda, dari lokasi 1 ke lokasi 2 berjarak kurang lebih 100 meter.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang melarikan diri termasuk operator alat berat dilokasi 1 dan 2, Dari lokasi pertama berhasil diamankan 2 orang yang diduga sebagai pekerja penambangan illegal yang mana dua orang tersebut berinisial R (40) dan D (39) warga Desa Pante Ara Kecamatan Beutong.

Untuk itu, Polres Nagan raya berasil mengamankan 2 unit Beiko ( Escavator ) Merk Hitachi, 2 Lembar Ambal Penyaring Warna, 1 Botol yang Berisikan Emas lebih Kurang 25 Gram, dan 1 Mesin Asbuk Merk Tiangli.

Maka itu, Pelaku melanggar pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yaitu, Setiap Orang yang melakukan Penambangan tanpa izin yang sebagai mana dimaksud dalam “pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5” akan dipidana Penjara Paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar Rupiah.

Komentar

Loading...