Gerak Aceh Barat Desak Pemerintah Panggil Manajemen PLTU 1 dan 2

Oleh
warga Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, sedang menunggu Plt Gubernur Aceh diperbatasan Aceh Barat - Nagan Raya, dengan bentangkan kain putih yang bertulis " Pak Plt Gubernur Aceh Selamatkan Hidup Kami" Foto ( Cut da), Senin 15 Juli 2019

Aceh Barat, Asatu.top - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pemerintah, baik tingkat Provinsi dan Kabupaten agar segera menyelesaikan persoalan ganti rugi sebagaimana yang disuarakan warga Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Tuntutan ganti rugi yang sekian tahun telah disuarakan semenjak berdirinya atau beroperasinya produksi batubara yang berada di area permukiman penduduk Dusun Geulanggang Meurak. Hingga saat ini, pemerintah seperti abai terhadap persoalan debu batubara di dusun tersebut.

Dengan itu, warga sangat berharap kepada PLT Gubernur Aceh yang lakukan kujungan kerja ke Barat Selatan Aceh untuk dapat melihat persoalan Warga Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak yang diapit dua perusahan PLTU 1,2,3 dan 4

"Plt. Gubernur Aceh dapat melihat lansung penderitaan warga yang setiap waktu terus menerus menghirup debu bara yang sangat berbahaya untuk tubuh manusia," kata Koordinator Gerak Aceh Barat.

Tidak hanya itu, harapan warga Geulanggang Meurak untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh sehingga persoalan tersebut cepat terealisasikan.

Maka itu, kami mendesak pemerintah, untuk segera memanggil manajemb PLTU 1-2 Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan menanyakan keseriusan ganti rugi tanah dan rumah warga.

"Sudah banyak dampak yang dirasakan oleh warga, baik yang diakibatkan oleh limbah pembuangan milik PLTU 1-2 Suak Puntong dan juga pembakaran batubara yang masuk kedalam rumah warga. Seharusnya, dinas yang membidani persoalan ini serius untuk mengingatkan pelaku (perusahaan) yang menurut dugaan kami mengarah kepada kejahatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang lingkungan hidup.
Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi:

“Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dan hal ini juga diperjelas didalam UU Nomor 32 Tahun 2009

Bila kita melihat dan menelaah kembali UU dan Konstitusi Negara (UUD 1945). Maka, jelas sekali, negara lalai dan kami duga bahwa perusahaan adalah pelaku pelanggaran HAM atas apa yang dialami oleh warga di Dusun Geulanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Dan sepatutnya aparat penegak hukum untuk bertindak, namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda proses penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.

Komentar

Loading...