YLBHI & 15 LBH Se Indonesia

Hentikan Kekerasan Sekarang Juga, Jangan Korbankan Rakyat

Oleh
Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H Foto ( Dokumen Pribadi)

Banda Aceh, Asatu.top - Melihat perkembangan kekerasan yang terjadi, pasca keputusan KPU pada 21 Mei 2019,
15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak elit politik untuk berhenti mengorbankan rakyat.

Hal itu disampaikan Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul, S.H., M.H, dalam rilisnya yang diterima Asatu.top Rabu 22 Mei 2019.

Pihaknya menemukan, ada aktor intelektual berupaya membenturkan antar kelompok masyarakat dan mendorong konflik horizontal, Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan.

"Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan," katanya.

Dengan itu, LBH-YLBHI meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan rakyat dan Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan serta penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual/_enterpreneur conflict_.

Untuk itu, YLBHI menyerukan kepada Media/Jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan atau memberitakan yang menonjolkan unsur kekerasan dan berpotensi menjadi provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002. Media harus sesuai dengan semangat Jurnalisme Damai.

Berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat. Hak hidup/nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi oleh karena itu perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik.

Pihak kepolisian harus memiliki kesabaran ekstra serta ketelitian jangan sampai memperlakukan sama antara massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi serta bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhi nya hak konstitusional berekspresi massa aksi tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas.

YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua

Komentar

Loading...