Penetapan Tersangka Kasus Meninggal Pasien DI RSUD Aceh Barat, Belum Sepenuhnya Terungkap

Oleh
Rumah Sakit, Aceh Barat

Aceh Barat, Asatu.top - Lembah Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menilai penetapan 2 orang tersangka terhadap pegawai honorer yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh terkait kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) pasca disuntik belum sepenuhnya terungkap.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Fela Angreni, S.H, mengungkapkan,
Ada beberapa fakta yang belum terungkap yaitu siapa sebenarnya yang menyuruh menyuntik dan yang bertanggungjawab terhadap pasien pada malam kejadian.

Karena tidak mungkin petugas medis honorer punya tanggungjawab penuh terhadap penanganan pasien yang dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

"Seharusnya petugas medis yang lebih bertanggung jawab pada saat itu adalah petugas medis lainnya seperti Dokter, Kepala Ruang Anak dan pihak manajemen Rumah Sakit. Sedangkan 2 tersangka yang telah ditetapkan hanyalah sebagai pegawai honorer yang sifat perbantuan," ungkapnya

Sambungnya, Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 46 Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Kejadian ini terjadi merupakan bentuk kelalaian dari pihak Rumah Sakit yang bertanggungjawab dalam hal melakukan pengawasan terhadap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien," sebutnya.

Sebelumnya LBH mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus ini.

Namun, pihak kepolisian agar terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengusut secara tuntas siapa-siapa saja pihak yang juga seharusnya ikut bertanggungjawab atas kasus yang menimpa Alfa Reza (11), sehingga tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang sudah ada.

Perkara ini merupakan pidana murni (delik biasa) bukan delik aduan, sehingga walaupun adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, tidak dapat menghentikan proses hukum, penegakan hukum tetap harus dilanjutkan.

Selain itu, LBH banda Aceh Pos Meulaboh meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk tetap melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa ini.

Komentar

Loading...