Forkot Suka Makmue, Kecewa Atas Keputusan Majelis Hakim PTUN

Oleh
Ilutrasi Meja Hijau

Nagan Raya, Asatu.top - Forum Rakyat Miskin Kota Forkot (Forkot) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, kecewa atas keputusan majelis hakim PTUN, atas gugatan yang dilayangkan masyarakat Aceh ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang menerbitkan SK pemberian izin usaha pertambangan untuk PT EMM

Dimana keputusan Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN ), Jakarta terkesan memihak kepada pemodal, sebab pada perjalanan persidangan gugatan selama ini, pengugat telah memberikan keterangan bahkan alat bukti

Namun, Majelis Hakim PTUN mengabaikan keterangan saksi dan 60 alat bukti yang layangkan pengugat pada persidangan

"Forkot Suka Makmue menerima informasi bahwa masyarakat Aceh kalah dalam gugatan dilayangkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang menerbitkan SK pemberian izin usaha pertambangan untuk PT EMM," kata ketua Forkot Ade, Kamis 11 April 2019, disudut warkop Suka Makmue.

Sambungnya, pada keputusan tersebut terlihat sikap Majelis Hakim PTUN Jakarta terang - terang memihak kepada pemodal.

Maka itu, Forkot Suka Makmue meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) untuk memanggil Majelis Hakim PTUN Jakarta.

"Kami mencurigai Majelis Hakim PTUN Jakarta ada main mata dengan pihak pemodal," tutupnya.

Komentar

Loading...