Razia Gabungan, Petugas Menjaring 37 Unit kendaraan Belum Bayar Pajak

Oleh
Kepala UTPD Wilayah XIII T Syarial, Sos, melalui kasi penagihan dan pembayaran Arifuddin, S, Sos, MM, Sedang melihat STNK kendaraan roda Empat, yang masi mengunakan Plat luar Aceh, Rabu 20 Februari 2019

Nagan Raya, Asatu.top - Badan Pengelolan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) XIII Wilayah Nagan Raya dengan instansi terkait malaksanakan razia Gabungan terhadap Kendaraan bemotor dengan instansi terkait (Sat Lantas, Denpom/PM, Dishub dan Jasa Raharja) untuk menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak/habis masa berlaku STNK.

Razia dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 19 s/d 21 Februari 2019 dikawasan wilayah Nagan Raya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) serta sekaligus melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak agar melakukan balik nama (BBN-KB) ke Plat BL untuk kendaraan bermotor Non BL, seperti yang diutarakan Kepala UPTD Wilayah XIII melalui Kasie Panagihan dan Pembayaran Arifuddin,S.Sos, MM. Juga selaku koordinator pelaksanaan Razia Gabungan tersebut.

Lanjut Arifuddin, S.Sos, MM. Razia Gabungan ini dilaksanakan petugas gabungan dari UPTD Wilayah XIII Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, polisi lalu lintas, Jasa Raharja, Dinas perhubungan Nagan Raya dan Polisi Militer (PM)

"Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK," sebutnya, Rabu, 20 Ferbuari 2018.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya. Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selama dilakukan Razia Gabungan berlansung terjaring sekitar ± 37 (tiga puluh tujuh) unit kendaraan bermotor yang menunggak/mati pajak. Nota pajak tersebut kami cabut sementara dan digantikan dengan surat titipan sebagai pengganti nota pajak (sementara) untuk disegerakan proses pengurusan pajak tersebut di kantor samsat nagan Raya.

"Dengan adanya kegiatan Razia Gabungan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnyan masyarakat Nagan Raya untuk taat membayar pajak", Tutup Arifuddin, S.Sos, MM

Komentar

Loading...