Bupati Aceh Barat Memastikan Seluruh Gaji Aparatur Desa Di Naikan

Oleh
Kantor Bupati Aceh Barat

RAceh Barat, Asatu.top- Bupati Aceh Barat H Ramli MS memastikan seluruh gaji aparatur desa yang tersebar di 322 desa dinaikkan dalam tahun 2019, sehingga diharapkan pelayanan bisa meningkat.

"Kenaikan gaji aparatur desa ini agar pelayanan di masyarakat semakin lebih baik dan maksimal," kata Ramli MS yang dikutip Antaranews.com

Ia menegaskan, kenaikan gaji masing-masing kepala desa hingga ke setiap jajaran tersebut dimaksudkan agar kesejahteraan seluruh aparat pemerintah di desa, semakin lebih baik dan mampu melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kenaikan upah jerih payah ini, kata Ramli MS, baru pertama sekali terjadi di Aceh dan di Indonesia.

Hal ini juga dilakukan untuk merespons keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang mengintruksikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur desa.

Ia merincikan, adapun besaran kenaikan gaji tersebut diantaranya setiap kepala mendapatkan gaji sebesar Rp2 juta/bulan, sekretaris desa Rp1,4 juta/bulan, kepala seksi Rp1,150 juta/bulan.

Kemudian kepala urusan (kaur) Rp1,1 juta/bulan, kepala dusun Rp1,1 juta/bulan, serta tuha peut Rp500 ribu/bulan.

Sebelumnya gaji kepala desa di Aceh Barat hanya sebesar Rp1,65 juta/bulan, sekretaris desa Rp990 ribu/bulan, kepala urusan (kaur) Rp825 ribu/bulan, kepala dusun Rp825 ribu/bulan, serta tuha peut Rp250 ribu/bulan.

"Kenaikan gaji yang saya putuskan ini untuk membalas jasa rakyat, sekaligus mensejahterakan seluruh masyarakat di Aceh Barat," tambahnya.

Ia juga memastikan dalam waktu dekat seluruh rencana kenaikan tersebut dapat segera direaliasikan, agar dapat segera dinikmati oleh masing-masing pelayan masyarakat.

"Perbupnya sudah selesai, hanya saja belum saya tandatangani. Kalau sudah saya teken, semua gaji ini sudah bisa disalurkan," tegasnya.

Dengan adanya kenaikan jerih payah tersebut, Bupati Ramli MS berharap kepada aparat desa agar betul-betul mengelola dana desa dengan baik, serta menghindari setiap bentuk pelanggaran hukum dalam mengelola dana milik masyarakat yang sudah diserahkan oleh negara.

Komentar

Loading...