Pengacara Hadirkan 3 Warga, Sidang PT EMM

Oleh
Sebelum memberi keterangan, para saksi terlebih dahulu disumpah, Rabu,( 9/1)

Jakarta, Asatu.top - Sidang Gugatan Walhi dan Warga Beutong Ateuh Banggalang memasuki agenda mendengar keterangan Saksi.

Pengacara menghadirkan 3 orang saksi yaitu Tgk. Diwa Laksana, Rusliadi, dan Azhari, ketiganya merupakan warga Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, (9/1)

Para Saksi di dalam Persidangan hari ini tegas menyatakan bahwa menolak pertambangan yang akan dilakukan di Tanoh Para Aulia tersebut, tidak boleh ada pertambangan disana, itu kuburan keramat banyak, situs sejarah kemerdekaan RI juga terletak disana, hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat juga tidak boleh dirusak dalam bentuk apapun.

Saksi juga menegaskan, bahwa hari ini sebagai orang yang masih didengar oleh masyarakat masih sanggup untuk meredam kemarahan warga, tetapi bila kemudian tetap dipaksakan pertambangan maka mereka tidak dapat memastikan apa yang akan terjadi di sana.

Pada persidangan, saksi juga menerangkan tentang keterlibatan masyarakat, jangankan kemudian dilibatkan diajak untuk berdiskusi saja tidak pernah, bahkan sangat tertutup sekali informasi mengenai PT itu kepada masyarakat.

2013 mereka bahkan pernah bersuara dan mengirimkan penolakan kepada Bupati dan Gubernur tapi hal tersebut sampai dengan hari ini tidak pernah direspon dalam bentuk apapun, seolah mereka tidak dianggap sebagai rakyat setempat yang efek dari pertambangan akan dirasa langsung oleh mereka.

Salah satu saksi yang merupakan mantan Pekerja PT EMM, juga menyebutkan bahwa masyarakat setempat hanya diberi kerja outsorsing dan itupun hanya sebagai buruh kasar dan mengangkut pipa-pipa besar, besi, mesin dan sebagainya dari bawah bukti sampai ke atas bukit dan hanya diupah 50.000 perhari dan tidak diupah apabila tidak bekerja.

Bahkan para pekerja pernah menyampaikan kepada Humas PT EMM agar upah mereka dinaikkan, tetapi perusahaan menolak untuk menaikkannya, hal ini disampaikan mantan pekerja tersebut kepada CV. Beutong Mulia Jaya Grup yang merupakan rekanan PT. EMM di Beutong Ateuh Banggalang.

Artinya jangankan kemudian mensejahterakan rakyat, para pekerja saja dibuat seperti "budak" sebut salah seorang saksi, bahkan saat kemudian pada tahap eksplorasi PT EMM yang menggali banyak titik yang kemudian ditemukan adanya kandungan yang bagus, para pekerja diberhentikan terlebih dahulu jangan sampai para pekerja melihat hasilnya, dan salah seorang pekerja yang tidak sengaja terbangun dan melihat hasil pengeboran langsung dipecat tanpa alasan dan kesalahan apapun yang dibuat olehnya.

Para saksi juga menyebutkan tentang Lintasan Satwa dan Hutan Lindung sebagai sumber kehidupan, bahkan Para Saksi sangat menyayangkan, saat warga kemudian menebang beberapa pohon warga itu ditangkap, katanya hutan lindunglah, KEL lah, tapi kalau perusahaan yang masuk kedalam hutan lindung dan membabat habis hutan lindung boleh.

Aksi besar-besaran yang pernah digelar, dukungan penolakan dari DPRK Nagan Raya, DPRA, 2 KPA Wilayah (Nagan Raya dan Meulaboh), organisasi, LSM dan lainnya, adalah bentuk keadaan yang nyata bahwa tidak ada persetujuan rakyat untuk tetap melaksanakan kegiatan pertambangan, sehingga Para Saksi menegaskan, dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapum Pertambangan tidak boleh merusak alam mereka, kuburan indatu, para Syuhada, para Aulia Allah, para pejuang kemerdekaan dan bahkan tempat lokasi pembuangan mayat murid tgk Bantaqiah yang bahkan tidak pernah tahu prosesnya sampai dengan hari ini.

Minggu depan Penggugat akan menghadirkan para Saksi lainnya yang akan menegaskan tentang keberadaan dan proses penolakan terhadap PT. EMM, termasuk juga tentang penegasan Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus yang lahir dari Konflik yang berkepanjangan sampai dengan diterbitkannya UUPA, namun kewenangannya sedikit demi sedikit akan tergerus apabila tidak dipertahankan. Karena yang berwenang menerbitkan Izin Pertambangan di Aceh baik PMA maupun PMDN adalah Pemerintah Aceh berkonsultasi dengan DPRA, lihat pasal 165 UUPA.

Komentar

Loading...