Peringati Hari HAM, Koran Minta Panwaslu Kembalikan APK Caleg

Oleh
Anggota Relawan Koran, sedang menunggu anggota panwaslu. Senin (10/11)

Aceh Barat, Asatu.top Dalam rangka memperingati hari HAM sedunia tahun 2018, komunitas Relawan (KORAN) Fitriadi, S.P.d.I datang ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Aceh Barat di jalan Manekroo Meulaboh untuk mempertanyakan Dasar Hukum Penyitaan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Fitriadilanta

Koordinator Negosiasi Komunitas Relawan (KORAN) Arius Musli Randa didampingi Ketua Bidang Informasi Aminnullah, ST kepada media Mengatakan, Alasan relawan mendatangi Panwaslu Aceh Barat untuk mempertanyakan alasan hukum menyita dan menimbun APK Caleg yang mereka dukung

"Penertiban APK ditempat yang dilarang sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Nomor 61 tahun 2018 tentang penetapan lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan APK untuk Penyelenggaraan PEMILU tahun 2019 kita tidak keberatan" ujarnya

Randa menambahkan, yang jadi pertanyaan alasan menyita dan menahan APK tersebut aturan apa yang digunakan.

"itu hak maka minta kembali, jika aturan tak dapat ditunjukkan Mereka,"

Kedatangan Relawan diterima oleh Staf Panwaslu karena ketua Komisioner dan anggota tak berada di kantor Panwaslu, untuk memastikan jadwal ketemu Komisioner sampai siang hari tidak ada jawaban dari pihak insan pengawas tersebut walau sudah berulang kali ditanyakan staf kepada Anggota.

Pada pukul 15 .15 Wib Anggota Relawan kembali mendatangi sekretariat Panwaslu Aceh Barat, Mereka kembali diterima oleh staf karena anggota juga belum masuk kantor, setelah dihubungi salah seorang Komisioner Marzalita, akhirnya mendapat kesimpulan relawan akan diterima oleh Panwaslu pada selasa (11/12/18) pukul 8.30 wib dikantor setempat

"Akan kembali besok, karena itu APK yang dibuat Koran untuk Fitriadi, S. Pd. I maka hak Relawan meminta kembali, jika harus buat pernyataan , Kami siap asal jelas dasar hukumnya,"

Selain itu Relawan juga mendesak pihak DPRK Aceh Barat untuk membuat Rapat Dengar Pendapay (RDP) dengan Panwaslu dengan Melibatkan Peserta Pemilu dan Caleg agar semua menjadi jelas dalam kampanye kedepan, kita suka aturan ditegakkan asal sesuai fakta yang telah dibuat.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Panwaslu Aceh Barat menertibkan APK sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, namun sejumlah pihak keberatan karena tak sesuai aturan dijalankan hingga terkesan arogan.

Komentar

Loading...