Empat Penambang Emas Ilegal Dibekuk

Oleh
IMG-20181031-WA0122

Nagan Raya, Asatu.top - Empat penambang emas illegal di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dibekuk Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Setempat

Dibekuknya, empat penambang emas ilegal tersebut ditangkap dua lokasi terpisah, dan juga mengamankan alat bukti yakni dua alat berat excavator dilokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Boby sebayang, mengatakan tim gabungan berasil menangkap Empat orang penambang emas beserta dua alat berat pada selasa 30 Oktober 2018. Di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, kata dia, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Kompol Guntur Muhammad Tariq, mengamankan seorang pelaku berinisial BG (21) warga Kota Langsa, yang berprofesi sebagai operator beko.

Sementara di lokasi kedua, tim gabungan kembali mengamankan tiga pelaku berinisial SYS (28), MA (60), NRD (40), dan satu unit alat berat.

“SYS dan MA pengelola tambang emas illegal, sementara NRD adalah operator beko. Ketiganya warga Nagan Raya,” terang Kasat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan.

“Perkara ini ditangani oleh penyidik Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Aceh. Mereka melanggar Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melakukan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin,” tutupnya

Komentar

Loading...