Tambang Ilegal Kian Marak di Nagan, Apel Green Aceh Laporkan ke Gakkum

Oleh
IMG_20231206_111032

Nagan Raya,Asatu top -Yayasan Apel Green Aceh, melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya, kepada Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (Cq Balai Gakkum Sumatra) Nagan Raya.

Laporan tersebut, dengan No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023, yang dilayangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup di Kabupaten Nagan Raya.

Rahmad Syukur Direktur Eksekutif Apel Green Aceh,selasa (5/12/2023) membenarkan, perihal laporan tersebut salah satunya, dugaan tidak adanya ketegasan pihak berwajib terhadap penambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya.

Penambangan yang berada di dekat pemukiman,dapat menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga mereka melakukan penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL), ungkap Syukur

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Syukur Tadu itu menjelaskan, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut adalah sesuai dengan undang-undang No.18 tahun 2013, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H).

Selain itu, undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, jelasnya

Dia heran seluas itu kerusakan kawasan hutan, terkesan diketahui dan dibiarkan oleh aparat berwajib, dan tidak dilakukan penindakan serta menangkap pelaku tambang ilegal tersebut.Apalagi aktivitas tambang ilegal, masih dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, ujarnya

Kini kata syukur, pihaknya sementara menunggu respon dari Balai Gakkum Sumatra, terkait permasalahan tambang emas ilegal.

Untuk itu Syukur berharap, laporannya tersebut dapat ditanggapi serta turun kelapangan,untuk menindak pelaku sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Syukur Tadu juga menegaskan, bahwa mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, terkait permasalahan tambang emas ilegal di Nagan Raya, juga sekaligus akan memberikan semua hasil invetigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas illegal tersebut, imbuhnya.

Komentar

Loading...