Terkait Penolakan Tambang, Bupati Nagan Raya Sudah Laporkan ke Gubernur

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Terkiat penolakan Ribuan masyarakat Aceh atas kehadiran perusahaan Tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM), di Betong Ateh Banggala Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, SE pada Coffe Morning dengan puluhan awak media cetak maupun Elektronik disalah satu warkop sudut kota Suka Makmue,mengatakan, pihaknya sudah lakukan kujungan ke Betong Ateh Bnggala dan menampung aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran PT EMM.

Dengan itu, pihak pemerintahan Nagan Raya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, kepada Plt Gubernur Aceh, terkiat gejolak tersebut.

"Sudah laporkan ke PLt Gubernur Aceh dan pihak provinsi akan memanggil dinas tekait untuk mencari jalan keluar," katanya pada awak media, Rabu, (24/10).

Sebagai catatan, luas konsesi konsesi PT EMM mencapai 10.000 hektare mencakup dua kabupaten, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev. IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013

Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM berdasarkan SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Berada berada di Kecamatan Beutong, bukan di Beutong Ateuh Banggalang.

Komentar

Loading...