KUHP Sudah Disahkan, KPW SMUR Aceh Barat Bentangkan Biner “SEMUABISAKENA

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi protes terkait KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia).

Aksi protes membentangkan spanduk yang mendasari “#SEMUABISAKENA” tersebut dipusatkan, simpang pelor, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Senin, 12 Desember 2022

Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Smur Engga Pratama, mengatakan Aks ini merupakan bentuk , mengecewakan, sekaligus Penolakan terhadap pasal - pasal karet yang tercantum didalam KUHP yang baru disahkan.

“Penolakan beberapa pasal yang terdapat di dalam KUHP yang telah sahkan pada beberapa waktu yang lalu, yaitu Pasal 188 larangan penyebaran paham selain pancasila, Pasal 218-219 penghinan terhadap presiden, Pasal 240 penghinan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Pasal 256 pawai dan unjuk rasa, Pasal 263 – 264 setiap orang yang diangap menyebarkan hoaks, Pasal 408 larangan menunjukkan alat kontrasepsi pada anak, Pasal 433 pencemaran nama baik, Pasal 599 pembebasan hukum ham berat dan Pasal 603 hukuman minimal koruptor turun," Sebutnya.

Untuk itu, Smur Aceh Barat mendesak pemerintah atau lembaga Negara dapat meninjau ulang dan mencabut Pasal - pasal yang bermasalah.

"Kalau tidak bisa menyusun pasal demi pasal, untuk apa dipaksakan lebih baik pakai pasal yang sudah ada," tutup Angga.

Komentar

Loading...