PSI Aceh Barat  Terancam Diskualifikasi

Oleh
Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, S.P, Rabu (18/07).

Aceh Barat, Asatu.top  –    18 Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Calon Anggota DPRK, terdapat 1 (satu) partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana ditentukan dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018, yaitu 1 (satu) hari setelah periode penutupan LADK, tanggal 23 September 2018 Jam 18.00 WIB. Partai Politik yang tidak menyerahkan LADK tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terkait dengan adanya sanksi terhadap partai politik yang tidak menyerahkan LADK sampai batas waktu  yang telah ditentukan, dalam PKPU Nomor 24 tahun 2018, yaitu pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Namun dijelaskan Ketua KIP Aceh Barat yang juga Ketua Divisi Hukum, T. Novian Nukman, bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut ada di tangan KPU RI.

Novian menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi tersebut telah diatur demikian, yaitu KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LADK sesuai ketentuan dan hasil Klarifikasi tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk selanjutnya Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut disampaikan KPU RI untuk menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan dalam Pleno KPU.

Dalam Hal ini,  KIP Aceh Barat sesuai ketentuan telah melakukan Klarifikasi kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Berita Acara Hasil Klarifikasi tersebut hari ini dikirimkan ke KIP Aceh dan KPU RI.

Komentar

Loading...