YARA Aceh Barat Melihat PT. Mifa Bersaudara Kalang-Kabut  

Oleh
Hamdani, Ketua yara Aceh Barat dan Aceh Jaya, Jum"at (09/02). Foto : (ist)

Aceh Barat, Asatu.top  - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat menilai Perusahaan tambang batubara PT. Mifa Bersaudara, sepertnya kalang-kabut melakukan penyempurnaan data persentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar Aceh, usai menerima surat permintaaan dokumen dari YARA .

Hal ini dituturkan Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani, usai melihat penempelan dokumen lowongan tenaga kerja pada perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara, di kantor Disnaker kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, Rabu 15 Agustus 2018.

Padahal layangan surat permintaan dokumen dari YARA Aceh Barat, disampaikan kepada perusahaan tersebut, pada Kamis 9 Agustus 2018. Namun tiga hari berselang, tepatnya Minggu 12 Agustus 2018 (saat hari libur kerja), PT. Mifa Bersaudara terkesan sangat mendadak membuka lowongan tenaga kerja.  “Ada apa ini, mengapa tiba-tiba saja membuka lowongan tenaga kerja secara resmi yang diterbitkan pada hari libur kerja (Minggu). Apakah ingin menutupi kuota persentase tenaga kerja 70% warga lokal dan 30% pekerja luar yamg tertera dalam nota kesepatan,” kata Hamdani sambil bertanya.

Beberapa waktu lalu, YARA Aceh Barat sempat menerima pengaduan dari warga lokal, tentang sulitnya lowongan tenaga kerja di PT. Mifa Bersaudara. Tapi kini, mengapa sangat mendadak perusahaan ini membuka lowongan kerja. “Ada apa ini?,” tanya Hamdani.

Menelusuri Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh Barat dengan PT. Mifa Bersaudara (Media Group), terbitan 22 November 2007 lalu, yang berlaku selama 15 tahun sampai tahun 2022 mendatang. Kepakatan ini sah berlaku usai ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam pasal 5, menjelaskan tentang tenaga kerja dan teknologi. Merincikan pada ayat 1 pihak kedua (PT. Mifa Bersaudara) telah setuju untuk merekrut 70% tenaga non skill, termasuk tenaga keamanan yang berasal dari, dan atau penduduk setempat, yang memiliki KTP Aceh Barat. Kecuali jumlah tersebut tidak mencukupi atau tidak tersedia saat proses retrutmen dilakukan. Proses rekrutmen ini, dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan serta dapat melibatkan pihak pertama (Pemda Aceh Barat).

Sementara ayat 2, pihak kedua, yakni perusahaan, telah setuju akan memprioritaskan kesempatan kerja kepada putra-putri Aceh sebagai tenaga skill dan profesional, jika tenaga-tenaga tersebut tersedia.

Selanjutnya, masih sambung Hamdani menjelaskan MoU, pihak kedua wajib melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada staf dan/karyawan yang berasal dari Aceh. “Telah menjadi rahasia umum, jika perusahaan ini menolak warga lokal menjadi karyawan, dengan alasan tidak memiliki skill dan sertifikat kemampuan khusus. Untuk apa juga Nota kesepakatan ini? yang mengharuskan 70% tenaga kerja lokal non skill. Fakta di lapangan bertolak belakang,” kajiannya.

Yang sangat disesalkan YARA Aceh Barat, pihak Disnakertransmigrasi Kabupaten Aceh Barat, tidak memiliki data kongkrit tentang jumlah rill tenaga kerja pada aktivitas batubara milik PT. Mifa Bersaudara. Padahal dalam proses rekrutmen tertera dalam nota kesepatan, mengarahkan Pemerintahan Aceh Barat, melalui instansi terkaitnya dapat dilibatkan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. “Jangankan dilibatkan, di CC atau laporan jumlah tenaga kerja dan vendor mitra aktivitas produksi PT. Mifa Bersaudara saja, tidak diterima Disnakertransmigrasi Kabupaten Aceh Barat,” timpal Hamdani.

Sementara data yang dikantongi YARA, usai menyurati Disnakertrans Kabupaten Aceh Barat, data diperoleh dari instansi tersebut, hanya memiliki data 212 orang pekerja atau karyawan di PT. Mifa Bersaudara. Namun usai dipelajari dari dokumen ini, persentase 70% warga lokal masih sangat diragukan. “Ragu persentase itu? Dugaan saya, apakah benar pekerja asal Meulaboh, dengan memiliki KTP setempat atau hanya mengantongi surat domisili semata. Makanya akan kami verifikasi keabsahan data karyawan yang ada di tangan YARA,” ucapnya.

Usai melihat surat pengumuman PT. Mifa Bersaudara membuka lowongan kerja, seperti terkesan tergesa-gesa diterbitkan atau mungkin sengaja dilakukan untuk menutup indikasi jumlah kekurangan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja. Bidang yang dibuka, khusus satpam. “Tapi anehnya, saat orang dinas tanya berapa jumlah security diterima, perwakilan perusahaan yang mengantar pengumuman lowongan itu, tidak mampu menjawab secara pasti berapa jumlah kebutuhannya,” tutup Hamdani.

Komentar

Loading...