Sejak 5 Juni, THR ASN Aceh Barat Cair

Oleh
Ilustrasi

Aceh Barat, Asatu.top – Pemerintah kabupaten Aceh Barat, sejak 5 Juni 2018 mulai disalurkan  Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS)

. "THR sudah disalurkan sejak 5 Juni. Secara umum, Memang masih ada beberapa yang belum tersalurkan berhubung kendala di bank yang belum dipindah bukukan," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Barat, Jani Janan, SE, Ak, ruangannya, Rabu, 6 Juni 2018 siang.

Menurut Jani, dana yang dialokasikan untuk membayar THR PNS di Aceh Barat mencapai Rp20 Miliar. Dengan mekanisme penyaluran yakni dari Kas daerah ke Bendahara, dari Bendahara langsung ditransfer ke masing-masing penerima.

"Tidak secara manual. Tidak ada potongan apapun, sesuai dengan yang tertulis di daftar gaji," jelasnya.

Ketika ditanya soal adanya Surat Edaran Kemendagri No.903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke-13, Jani menjawab, bahwa belum ada informasi kalau pemerintah setempat akan menunaikan surat edaran tersebut dalam waktu dekat ini.

"Karena para pimpinan terkait harus duduk dulu untuk membahas hal itu. Sementara, kita hanya akan menyalurkan THR yang biasa saja dulu. Namun, jika dilihat, untuk saat ini kita belum akan melakukannya. Karena ada anggaran belanja-belanja lain yang harus kita sesuaikan atau kita hilangkan untuk memenuhi surat edaran tersebut," ucapnya," terang dia.

Dia menyebutkan, bahwa Surat Edaran tersebut terkesan tergesa-gesa, tanpa melihat kesiapan di daerah. "Namun lain hal, seandainya di awal Januari ataupun di akhir Desember 2017 lalu telah disampaikan akan ada SE tersebut, kan kita akan menyiapkan Pagu, Anggaran," demikian Jani.

Komentar

Loading...