BPJS Ketenagakerjaan, Dana Kematian Khusus Untuk Usia Produktif

Oleh
Bupati Nagan Raya, Serah dana kematian kepada Ahli waris Aparat gampong Macah, (24/04)

Nagan Raya, Asatu.top – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sedang lakukan verifikasi data masyarakat Nagan Raya  yang  nantinya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 24 juta rupiah perjiwa, Namun biaya kematian tersebut  hanya untuk usia produktif yang terhitung dari 16 hingga 60.

“BPJS ketenagakerjaan telah lakukan kerja sama dengan pemerintah daerah Nagan Raya, untuk memberikan santunan kematian kepada masyarakat yang usia produktif, dengan itu pihaknya sedang lakukan verifikasi data penduduk,” kata Kepala BPJS ketenagakerjaan  husaini, kepada sejumlah wartawan, pada rapat kordinasi tim pelaksana, pembinaan, pengendalian dan pengawasan dana desa serta launcing dana desa tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan alun – alun Suka Makmur, Selasa, (24/04).

Ia menjelaskan, program dana kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diperuntukan kepada masyarakat, yang barang siapa mendaftar dan membayar iuran tiap bulanya, maka ia berhak mendapatkan dana kematian sebesar 24 juta/perjiwa. Yang nantinya disalurkan kepada sanak family yang ditinggalkannya.

“Maksudnya, semua masyarakat yang ada di Pantai Barat Selatan Aceh,dipersilakan untuk  yang mendaftarkan diri dalam Program kematian dan jaminan kecelakaan kerja, dan Untuk dana kematian yang sudah berjalan dikabupaten Nagan Raya, hanya aparatur pemerintah gampong, sebab semua Aparatur terlah terdaftar jaminan kematian di BPJS,” sebutnya.

Komentar

Loading...