Ini ‘oleh-oleh’ GeRAK Terhadap Bupati Aceh Barat

Oleh
Kantor Bupati Aceh Barat

Asatu, Aceh Barat – Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkaitan dengan adanya beberapa permasalahan seputar pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan di Kecamatan Arongan Lambalek kabupaten tersebut.

Rekomendasi yang disebutnya sebagai ‘oleh-oleh’ itu diserahkan kepada Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh staf ahli bupati bidang ekonomi, pembangunan dan keistimewaan T. Ahmad Dadek dalam Workshop Diseminasi Penggunaan Layanan Pengaduan Lapor! yang di aula Bappeda setempat pada Rabu (21/2).

“Rekomendasi ini adalah hasil Monitoring Kartu Penilaian yang diberikan oleh masyarakat (Penerima Layanan, red) dan Monitoring Standar Pelayanan yang diberikan oleh Penyedia Layanan. Monitoring ini dilaksanakan di Gampong Peuribu, Simpang Peut, dan Seunebok Teungoh (Kegiatan Posyandu, Bidan Desa, serta UPTD Kesehatan) serta Bidang Pendidikan (SMP 2 Seunebok Teungoh) Kabupaten Aceh Barat,” terang Edy kepada media ini, Jum’at (23/2) di tempat terpisah.

Adapun beberapa permasalahan kesehatan yang tertera dalam rekomendasi, seperti; kurangnya dokter di UPTD Kesehatan Drien Rampak Arongan Lambalek, uang jasa ambulance masih dibebankan kepada warga desa, petugas gizi tidak ada/petugas farmasi tidak ada, perawat hanya 5 orang, terdapat Bidan Desa (Bides) yang tidak menetap di desa, PHBS jarang dilakukan.

Sementara, di bidang pendidikan, seperti tidak adanya tenaga pengajar pada mata pelajaran tertentu, dan terdapat guru yang tidak disiplin.

Atas masalah tersebut, Edy berharap pemerintah setempat dapat mengambil sikap melalui dinas terkait, di bidang kesehatan, seperti menambahkan dokter, perawat dan tenaga medis lainnya di UPTD dimaksud. Selain itu, adanya Juknis Pengelolaan secara bersama dengan UPTD Kesehatan, BJPS, Keuchik, dan Bappeda, adanya sikap tegas terhadap Bidan Desa (bides) yang tidak mau menetap di desa, dan berkoordinasi dengan bides serta tenaga penyuluhan dari UPTD Kesehatan wajib untuk turun ke desa/gampong terpencil untuk melakukan PHBS.

Selanjutnya, kata dia, di bidang pendidikan harus mengambil tindakan seperti menambah tenaga pengajar serta tegas terhadap guru yang dinilai tidak disiplin.

“Rekomendasi di bidang kesehatan itu berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014 dan Perbup Dana Desa No 90 Tahun 2017, dan di bidang pendidikan itu berdasar pada Permendikbud No. 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota. Rekomendasi ini bisa menjadi perhatian khusus untuk Pimpinan Pemerintah Daerah Aceh Barat terkait dengan pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan, red) yang menurut catatan kami dari studi kasus di tahun 2017, belum mencerminkan pelayanan sesuai dengan aturan terkait,” kata Edy.

Komentar

Loading...