Berkeliaran di Luar Lapas Lhokseumawe, Napi Narkoba Ditangkap Polisi

Oleh
Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, saat memperlihatkan napi yang diamankan pihaknya di Mapolres Lhokseumawe, Foto : Ajn

Lhosemawe, Asatu.top  - Azhar alias Dede (20) narapidana Lembaga Permasyarakat (LP) Klas II A Lhokseumawe, diringkus aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, saat berkeliaran di luar penjara, Kamis (22/2).

Dihimpun wartawan, napi kasus narkoba tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

"Yang bersangkutan kita tangkap saat sedang menempel ban sepeda motor di kawasan Lhokseumawe," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat gelar pers di Mapolres setempat.

Dalam kasus tersebut, polisi menduga ada keterlibatan oknum sipir sehingga sang napi bebas keluar-masuk penjara.

"Sepeda motor yang dipakai tersangka Azhar untuk keluar lapas adalah milik salah seorang oknum sipir berinisial MA," ungkapnya.

Azhar merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang divonis hukuman lima tahun pejara. Napi asal Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara tersebut baru menjalani 1,5 tahun masa tahanan dan dilaporkan sudah sering keluar masuk penjara pada waktu tertentu.

"Pengakuannya dibantu oknum sipir. Bahkan banyak juga napi lainnya yang sering berkeliaran di luar lapas tersebut tanpa melewati prosedur yang sah," kata Budi.

Sementara itu Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, Nawawi yang diketahui sedang berada di Banda Aceh, belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Loading...