Reskrim Nagan Raya, Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Tiri ke Jaksa

Oleh
Jaksa Penuntut Umum Ferry Dewantor, SH, sedang memeriksa berkas BAP, kasus persetubuhan, Senin 1 Maret 2019.

Nagan Raya, Asatu.top - Reserse Kriminal ( Reskrim ) Unit Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak, lakukan penyerahan tersangka GNW kasus pencabulan dan persetubuhan Anak tiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue Senin, 01 April 2019.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, tersangka dan beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ferry Dewantor, SH,

Adapun barang bukti berupa, 1, lembar baju kemeja warna hitam lengan panjang, 1 lembar celana piyama warna pink motif bintik-bintik hitam, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna coklat, 1 (satu) lembar BH warna coklat, 1 lembar kain sarung warna biru dan pink motif kotak-kotak dan
*- 1 (satu) Lembar celana pendek motif loreng,

Sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan GNW terungkap setelah polisi mendapat laporan ayah kadung korban pada 10 Februari 2019,

Tersangka dijerat, dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Komentar

Loading...