Polsek Panga Tangkap Tersangka Pencabulan Anak

Oleh
Ilutrasi

Aceh Jaya, Asatu.top -  Personil Polsek Panga  berhasil mengamankan satu tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Ladang Baro Kecamatan Panga,sabtu (17/02)

Tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa SY  (38 tahun) berkeliaran didesa ladang baro, kecamatan panga.

SY  (38 tahun) sehari – hari bekerja sebagai  petani yang beralamat Desa Padang Mancang Kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat mencabul anak dibawah umur sampai hamil.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto melalui Ipda Roby Afrizal,SH kepada sejumlah  awak media mengatakan dengan informasi masyarakat setempat bahwa Sy berada diwilayah polsek panga, maka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SY di Desa Ladang Baro

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban pada hari jum'at 02 februari 2018 yang di terima bahwa pelapor (orang tua korban) mendatangi Polsek Panga melaporkan bahwa telah terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu terhadap anak kandungnya beratas nama MY (Bunga)-15 tahun beralamat Dusun Alue Badeuk Desa Alue Raya dengan status pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Panga,”

Ia menambahkan, SY tersebut merupakan adik kandung dari ibu korban yang masih mempunyai tali persaudaraan kepada korban. pengakuan korban menjelaskan perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Agustus 2017 yang bertempat di rumah korban Desa Alue Raya Kecamatan Panga.

Komentar

Loading...