Mangkir Dari Panggilan, Jaksa Tangkap Mantan Keuchik Kuala Seumayam

Oleh
IMG_20230809_233010

Nagan Raya, Asatu.top - Tidak memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Tim tindak idana khusus, menangkap Guntur seorang mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan Mantan tersebut, untuk terkait kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pratama, SH, MH, menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit Inspektorat terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

"Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya.

Diperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021, dan Jaksa Penyidik menetapkan tersangka Guntur selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas nya.

Dari penyidikan tersebut Penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah. Sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

"Modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban," ucapnya.

"Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," tutup.

Komentar

Loading...